Kamis, 02 Februari 2023

Literasi Dana Pensiun, Apa Itu DPLK?

Tingkat inklusi keuangan sektor dana pensiun di Indonesia hanya 6,18%, sedangkan tingkat literasi dana pensiun berada di angka 14,13%. Itu berarti, ketersediaan akses masyarakat untuk memiliki dana pensiun masih tergolong rendah. Begitu pula soal pengetahuan dan keyakinan dana pensiun yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku untuk mengambil keputusan memiliki dana pensiun. Adaa tantangan besar untuk mengembangkan dana pensiun di Indonesia.

 

Sementara berbagai survei menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun alias berhenti bekerja. Sedangkan di sisi korporasi dalam kaitan pembayaran imbalan pascakerja, hanya 7% korporasi di Indonesia yang membayar kewajiban imbalan pascakerja yang sesuai regulasi saat terjadi PHK. Maka wajar, saat ini 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan di hari tua.

 

Ada “pekerjaan rumah” besar di bidang dana pensiun. Apalagi saat ini ada 135 juta Angkatan kerja di Indonesia, 81 juta pekerja di sektor informal dan 54 juta pekerja di sektgor formal.  Lalu, apa yang dapat diperbuat untuk meningkatkan perencanaan masa pensiun pekerja di Indonesia ke depan?

 

UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Bab XII mengatur tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun. Ditegaskan di situ bahwa pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk
meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Maka literasi dana pensiun menjadi bagian penting yang tidak dapat dikesampingkan, untuk meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan dana pensiun di Indonesia.

 

UU P2SK menegaskan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Bentuknya ada DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Masalahnya, masih banyak masyarakat dan pekerja yang tidak tahu DPLK. Edukasi DPLK sangat penting dilakukan. Karena saat ini tidak lebih dari 8% saja pekerja di Indonesia yang sudah memiliki dana pensiun bila dibandingkan 54 juta pekerja formal yang ada. Maka untuk meningkatkan perlindungan hari tua masyarakat, peran DPLK sangat besar. Atas alasan itulah, UU P2SK mengatur pendirian DPLK pada akhirnya dapat dilakukan oleh: 1) Bank Umum, 2) Bank Umum Syariah, 3) Asuransi Jiwa, 4) Asuransi Jiwa Syariah, 5) Manajer Investasi, 6) Manajer Investasi Syariah, dan 7) Lembaga Keuangan lain yang diatur OJK. Sebelumnya, pendiri DPLK hanya sebatas bank umum dan asuransi jiwa.

 

Nah sebagai edukasi dan untuk mengenal lebih dekat tentang DPLK, masyarakat patut mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya DPLK di Indonesia. Sebagai solusi pendanaan untuk mencapai kesejahteraan di masa pensiun atau hari tua. Berikut ini pertanyaan yang sering muncul soal DPLK untuk diketahui bersama.

 

Apa itu DPLK ?

DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. DPLK dapat dimaknakan dari dua sisi, yaitu: 1) pekerja sebagai program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan keberlanutan penghasilann dan jaminan finansial di masa pensiun dan 2) pemberi kerja sebagai program untuk memenuhikewajiban  imbalan pascakerja (pemutusan hubungan kerja) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, seperti uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

 

Apa manfaat DPLK?

DPLK tentu bermanfaat bagi pekerja maupun pemberi kerja. Penjelasan manfaat DPLK adalah sebagai berikut:

 

Manfaat untuk Pekerja:

1.      Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua

2.      Tersedianya dana yang “ pasti” untuk masa pensiun

3.      Iuran dibukukan atas nama pekerja untuk hari tua

4.      Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)

5.      Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat dibayarkan

6.      Dananya terpisah dari kekayaan pemberi kerja

 

Manfaat untuk Pemberi Kerja:

1.      Menghindari masalah arus kas atau cash flow akibat PHK pekerja di kemudian hari

2.      Mencadangkan dana kewajiban pembayaran imbalan pascakerja/PHK sesuai regulasi ketenagakerjaan

3.      Iuran pemberi kerja menjadi mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), di samping diperhitungkan sebagai imbalan pascakerja

4.      Menjadi aset program sesuai sesuai PSAK 24

5.      Bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan

6.      Dapat meminimalkan biaya pemberi kerja, di samping dapat memelihara pekerja yang berkualitas

 

Apa bedanya DPLK dengan program Jaminan Hari Tua (JHT)?

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib. Program JHT pada dasarnya tidak dapat “diperhitungkan” sebagai kompensasi imbalan pascakerja atau uang pesangon. Sedangkann DPLK dapat diperhitungkann sebagai bagian imbalan pascakerja atau uang pesangon. Di sisi lain, JHT diperuntukkan memenuhi kebutuhan dasar di masa pensiun, sedangkan DPLK untuk memelihara standar kebutuhan dan gaya hidup di masa pensiun untuk mencapai “tingkat penghasilan pensiun – TPP” sebesar 70%-80% dari gaji terakhir.

 


Siapa saja yang dapat menjadi peserta DPLK?

Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Caranya dengan: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan atau pemberi kerja. Siapapun yang menjadi peserta DPLK, berarti 1) akan menyetor iuran pensiun secara berkala, 2) berhak memilih arahan investasi, dan 3) berhak memperoleh manfaat pensiun yang dibayarkan sesuai dengan peraturan dana pensiun yang berlaku.

 

Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran dilakukan hingga Usia Pensiun Normal (UPN). Iuran DPLK dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) pemberi kerja/perusahaan, dan atau 3) pekerja dan pemberi kerja secara bersama-sama. Misal pekerja menyetor iuran 4% dan pemberi kerjqa menyetor iuran 6%. Iuran DPLK dibukukan atas nama pekerja. Akumulasi iuran dan hasil investasi itulah yang nantinya menjadi manfaat pensiun yang berhak diterima pekerja sebagai peserta. Iuran yang disetor pemberi kerja di DPLK tidak dapat “dikembalikan atau diminta” ke pemberi kerja. Maka perhitungan iuran untuk DPLK sangat diperlukan dengan memperhatikan prinsip pemupukan dana dan going concern.

 

Apa yang terjadi dengan iuran DPLK yang sudah disetor?

Iuran yang disetor prinsipnya dikelola oleh penyedia DPLK untuk diinvestasikan ke dalam arahan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti: di 1) Pasar uang – money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) Saham - equity, atau 5) Syariah. Maka, hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Peserta pun dapat melakukan perubahan arahan investasi sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku di DPLK.

 

Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?

Sebagai bandan hukum, DPLK terikat pada regulasi yang berlaku. Karena itu, iuran atau uang pensiun peserta sangat aman dan dapat dikontrol sewaktu-waktu. Iuran peserta terpisah dari kekayaan penyedia DPLK. Bila penyedia DPLK-nya mengalami masalah, maka iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah ke DPLK lain atau dicairkan manfaatnya. Patut diketahui, sesuai dengan UU P2SK, penyedia dana pensiun diwajibkan mengelola dana peserta DPLK dengan bertumpu pada 1) tata kelola yang baik, 2) manajemen risiko yang efektif, dan 3) mengutamakan kepentingan peserta, di samping harus memenuhi standar kompetensi di bidang dana pensiun.

 

Apa saja program DPLK yang ada saat ini?

Saat ini penyedia DPLK menyelenggarakan dua program DPLK, yaitu 1) Program Pensiun Iuran Pasti - PPIP (allocated fund) sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun dan 2) Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja – PPDKP (pooled fund) sebagai program pensiun yang diperuntukkan pemberi kerja dalam mendanakan kewajiban pembayaran imbalan pascakerja.PHK kepada pekerjanya.

 

Mengapa DPLK diperlukan?

DPLK sebagai prigram pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun sangat diperlukan untuk hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena cepat atau lambat, setiap pekerja pasti akan pensiun. Maka DPLK diharapkan dapat menjamin ketersediaan dana untuk masa pensiun sekaligus untuk mempertahankan kebutuhan dan gaya hidup seperti saat bekerja. Karena pekerja pun berhak menikmati masa pensiun dengan nyaman dan sejahtera. Kerja yes, pensiun oke.

 

DPLK pun menjadi “kendaraan” yang pas untuk pendanaan imbalan pasca kerja. Untuk mengubah skema “pay as you go – PAYG” yang selama ini dananya tidak dianggarkan untuk membayar uang pensiun pekerja menjadi “fully funded” untuk mendanakan secara proporsional untuk pembayaran uang pensiun sehingga pada waktunya dana yang harus dibayarkan terpenuhi. Jangan lagi “pay as you go” tapi menjadi “fully funded” untuk urusan uang pensiun atau pesangon pekerja.

 

Cepat atau lambat, uang pensiun atau pesangon pasti dibayarkan. Sebagai kewajiban imbalan pascakerja/PHK sesuai regulasi yang berlaku. Maka DPLK ibarat “sedia payung sebelum hujan”, mempersiapkan sejak dini di saat bekerja untuk masa pensiun. Karena urusan pensiun, bukan gimana nanti tapi nanti gimana? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar