Kamis, 12 Januari 2023

Literasi Masa Pensiun, Yakin Hanya Andalkan JHT BPJS Saat Pensiun Nanti?

Saat ngobrol bareng, seorang kawan bercerita tentang masa pensiunnya dari program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Sama sekali belum terpikirkan untuk memilih skema yang lain untuk membiayai hidup di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Apalagi kawan ini merasa masa pensiun masih lama. Jadi, belum merasa perlu mempersiapkannya sejak dini.

 

Yakin Bro, hanya andalkan JHT BPJS untuk masa pensiun?

JHT itu iurannya hanya 5,7% (2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan) dari gaji per bulan. Apa cukup untuk membiayai kebutuhan di hari tua? Apa bisa dipakai untuk mempertahankan gaya hidup seperti saat masih bekerja dulu? Sementara faktanya 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya bermasalah keuangan. Tidak punya gaji lagi, tapi biaya hidup tetap tinggi. Maka, mempersipakan masa penisun itu sangat penting. AKibat 1) biaya hidup yang makin tinggi di masa pensiun, minimal mengikuti laju inflasi, 2) usia harapan hidup makin panjang (kini 72 tahun) maka butuh biaya besar, 3) gaya hidup harus dipertahankan di masa pensiun seperti saat masih bekerja, dan 4) ketidakpastian kondisi di masa pensiun (kesehatan maupun keuangan). Bila begitu, apa masih yakin masa pensiun hanya mengandalkan JHT?

 

Begini Bro, di dunia perpensiunan. Ada yang namanya “tingkat penghasilan pensiun – TPP”. Banyak orang menyebut “replacement ratio”. Intinya, seseorang itu membutuhkan dana sebesar 70%-80% dari gaji terakhir saat pensiun. Untuk memenuhi memenuhi biaya hidup dan tetap mampu mempertahankan gaya hidup di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Conbtohnya, sebut saja Si A, bila gaji terakhirnya menjelang pensiun Rp. 10.000.000,- per bulan. Maka di masa pensiun, Si A membutuhkan uang pensiun atau dana yang harus tersedia sebesar Rp, 7.000.000-Rp.8.000.000 per bulan. Sementara JHT BPJS, bila dipakai dengan tepat, paling hanya meng-cover sekitar 15% dari kebuthan TPP. Lalu sisanya, kekurangan TPP 65-75% mau di-cover dari mana? Inilah yang harus diantisipasi, gimana nanti saat sudah pensiun?

 


Terus gimana dong solusinya untuk mempersiapkan dana untuk masa pensiun?

Tentu ada banyak alternatif Bro. Salah satunya adalah DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keungan). Sisihkan sebagian gaji tiap bulan, boleh 5% atau Rp. 500.000 per bulan ke program DPLK yang ada di pasaran. Sehingga nanti saat pensiun, pada usia yahg ditetapkan, maka berhak atas pembayaran manfaat pensiun atas kumulasi iuran yang disetor setiap bulan ditambah hasil investasinya. Nah, karena DPLK sifatnya jangka Panjang, maka akumulasi dananya “dipastikan” bisa optimal. Cukuplah untuk membiayai hidup di masa pensiun, walau belum tentu lebih ya Bro.

 

Tapi yang paling penting Bro, DPLK pada dasarnya memberikan manfaat antara lain: 1) tersedianya dana yang pasti untuk masa pensiun, 2) ada jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, 3) mempertahankan daya beli di hari tua saat tidak bekerja lagi, 4) selama diinvestasikan bebas pajak, dan 5) saat dibayarkan mendapat fasilitas perpajakan final 5%. Kira-kira begitu ya Bro tentang DPLK.

 

Jadi gimana Bro, masih yakin hanya andalkan JHT BPJS saat untuk masa pensiun nanti? Coba dipikirkan dan mulai disiapkan ya Bro masa pensiun kita. Karena kalau bukan kita, mau siapa lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #ManfaatDPLK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar