Saat ngobrol bareng, seorang kawan bercerita tentang masa pensiunnya dari program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Sama sekali belum terpikirkan untuk memilih skema yang lain untuk membiayai hidup di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Apalagi kawan ini merasa masa pensiun masih lama. Jadi, belum merasa perlu mempersiapkannya sejak dini.
Yakin Bro, hanya andalkan JHT BPJS untuk masa
pensiun?
JHT itu iurannya hanya 5,7% (2% dari pekerja dan
3,7% dari perusahaan) dari gaji per bulan. Apa cukup untuk membiayai kebutuhan
di hari tua? Apa bisa dipakai untuk mempertahankan gaya hidup seperti saat
masih bekerja dulu? Sementara faktanya 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada
akhirnya bermasalah keuangan. Tidak punya gaji lagi, tapi biaya hidup tetap
tinggi. Maka, mempersipakan masa penisun itu sangat penting. AKibat 1) biaya
hidup yang makin tinggi di masa pensiun, minimal mengikuti laju inflasi, 2)
usia harapan hidup makin panjang (kini 72 tahun) maka butuh biaya besar, 3) gaya
hidup harus dipertahankan di masa pensiun seperti saat masih bekerja, dan 4) ketidakpastian
kondisi di masa pensiun (kesehatan maupun keuangan). Bila begitu, apa masih
yakin masa pensiun hanya mengandalkan JHT?
Begini Bro, di dunia perpensiunan. Ada
yang namanya “tingkat penghasilan pensiun – TPP”. Banyak orang menyebut “replacement
ratio”. Intinya, seseorang itu membutuhkan dana sebesar 70%-80% dari gaji
terakhir saat pensiun. Untuk memenuhi memenuhi biaya hidup dan tetap mampu
mempertahankan gaya hidup di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Conbtohnya, sebut
saja Si A, bila gaji terakhirnya menjelang pensiun Rp. 10.000.000,- per bulan.
Maka di masa pensiun, Si A membutuhkan uang pensiun atau dana yang harus
tersedia sebesar Rp, 7.000.000-Rp.8.000.000 per bulan. Sementara JHT BPJS, bila
dipakai dengan tepat, paling hanya meng-cover sekitar 15% dari kebuthan TPP.
Lalu sisanya, kekurangan TPP 65-75% mau di-cover dari mana? Inilah yang harus
diantisipasi, gimana nanti saat sudah pensiun?
Terus gimana dong solusinya untuk mempersiapkan
dana untuk masa pensiun?
Tentu ada banyak alternatif Bro. Salah satunya
adalah DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keungan). Sisihkan sebagian gaji tiap bulan,
boleh 5% atau Rp. 500.000 per bulan ke program DPLK yang ada di pasaran.
Sehingga nanti saat pensiun, pada usia yahg ditetapkan, maka berhak atas
pembayaran manfaat pensiun atas kumulasi iuran yang disetor setiap bulan
ditambah hasil investasinya. Nah, karena DPLK sifatnya jangka Panjang, maka
akumulasi dananya “dipastikan” bisa optimal. Cukuplah untuk membiayai hidup di
masa pensiun, walau belum tentu lebih ya Bro.
Tapi yang paling penting Bro, DPLK pada
dasarnya memberikan manfaat antara lain: 1) tersedianya dana yang pasti untuk
masa pensiun, 2) ada jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, 3)
mempertahankan daya beli di hari tua saat tidak bekerja lagi, 4) selama diinvestasikan
bebas pajak, dan 5) saat dibayarkan mendapat fasilitas perpajakan final 5%. Kira-kira
begitu ya Bro tentang DPLK.
Jadi
gimana Bro, masih yakin hanya andalkan JHT BPJS saat untuk masa pensiun nanti? Coba
dipikirkan dan mulai disiapkan ya Bro masa pensiun kita. Karena kalau bukan
kita, mau siapa lagi? Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #ManfaatDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar