Semua pekerja dan pemberi kerja menyadari pentingnya mempersiapkan masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Karena masa pensiun bagi siapapun memang harus dipersiapkan, direncanakan sejak dini. Apalagi survei menyebutkan 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun. Akibat tidak tersedianya dana yang mencukupi untuk memenuhi biaya hidup di masa pensiun.
Setelah melakukan berbagai aktivitas edukasi dana pensiun,
terakhir saat edukasi pentingnya pencadangan imbalan pasca kerja di Surabaya
(1/11/2022) bersama DPLK Manulife Indonesia serta memperhatikan pertanyaaan-pertanyaan
yang muncul dari para peserta, maka ada 3 (tiga) pekerjaan besar industri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, yaitu:
1.
Edukasi DPLK, faktanya masih banyak pemberi kerja yang belum
memahami pentingnya pendanaan imbalan pasca kerja sebagai pemenuhan kewajiban sesuai
UU 11/2020 tentang Cipta Kerja - Pasal 156 (1) dan PP No. 35/2021 Pasal 40 (1) tentang PKWT, Alih Daya & PHK yang menyebut
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.” Oleh karena itu, edukasi DPLK perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait pendanaan
imbalan pasca kerja (uang pesnagon dan uang pensiun). Beberapa agenda edukasi
yang patut dioptimalkan, antara lain:
-
Pentingnya mendanakan imbalan pasca kerja karyawan yang wajib
dibayarkan pemberi kerja saat karyawan menyelesaikan
tugasnya
akibat pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK. Cepat atau lambat, imbalan pasca
kerja pasti dibayarkan.
-
Apa perbedaan antara program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai
amanat UU 40/2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan imbalan pasca kerja (pesangon) sebagai
amanat UU 11/2022 Cipta Kerja.
-
Edukasi untuk meningkatkan pemahaman pekerja dan pemberi
kerja melalui tahapan: dari tidak tahu – menjadi tahu – lalu paham – dan mau
memiliki program – hingga berhak atas manfaat pensiun.
-
Bagaimana cara mencadangkan dana imbalan pasca kerja, dilakukan
secara “self funding” atau “dialihkan kepada DPLK provider” dan apa pula plus
minusnya?
-
Edukasi perbedaan skema uang pesangon dan uang pensiun yang “pay as you go” dengan “fully funded”.
2.
Digitalisasi DPLK, untuk memudahkan akses kepesertaan DPLK secara
individu maupun korporasi yang berbasis teknoogi. Karena tren ke depan,
digitalisasi sulit dihindari. Agar publik lebih mudah menjadi peserta, memantau
dana pensiunnya, dan mudah dalam pencairan manfaat. Memang tidak mudah, namun
spirit untuk menyediakan akses dan layanan berbasis digital di industry DPLK menjadi
agenda besar yang perlu direalisasikan.
3.
Antisipasi Rancangan Undang-Undang
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk memacu pertumbuhan
DPLK, di samping menjadi momentum reformasi dana pensiun sebagai amandemen UU 11/1992 tentang
Dana Pensiun yang sudah berusia 30 tahun. Harapannya, RUU P2SK dapat meningkatkan kepesertaan
DPLK dan aset DPLK yang lebih signifikan. Antisipasi sangat diperlukan terkait
dengan a) pemahaman regulasi yang baru dengan yang lama, b) strategi pemasaran
ke depan, c) cara pandang dan pesan kunci DPLK pasca P2SK, dan d) antisipasi
yang dilakukan pelaku DPLK seperti terkait dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP)
dan mengawal aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK
(POJK).
Pekerjaan besar industri
DPLK, bila dilakukan, pada akhirnya akan menggeser cara pandang bahwa program
pensiun bagi pekerja atau imbalan pasca kerja bai pemberi kerja bukan soal
biaya tapi soal komitmen dan moral untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih
nyaman dan sejahtera. Karena sejatinya, masa pensiun bagi siapa pun pasti tiba.
Maka pensiun bukan soal waktu tapi solak keadaan, mau seperti apa? Dan untuk
mewujudkan masa pensiun yang lebih baik, maka pemebri kerja dan pekerja memiliki
tanggung jawab yang sama untuk memulai perencanaan masa pensiun sejak dini.
Karena DPLK, pada dasarnya
memiliki 3 (tiga) keunggulan dibandingkan produk keuangan lainnya, yaitu 1)
adanya pendanaan yang pasti bila diperlukan pada waktunya, 2) adanya hasil
investasi yang signifikan selama menjadi peserta, dan 3) adanya insentif
perpajakan saat dibayarkan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK
#EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar