Selasa, 19 Juli 2022

Apa Saja Landasan Hukum Operasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia?

Taman Bacaan Masyarakat (TBM) seringkali dianggap sebagai gerakan moral yang sifatnya sosial. Sebagai lembaga pembudayaan kegemaran membaca masyarakat, maka TBM menjadi tempat membaca yang menjalankan fungsi penyediaan akses bacaan dan layanan di bidang bahan bacaan berupa buku-buku bacaan. Jadi jelas, TBM adalah tempat membaca buku bukan gudang buku.

 

Lalu, kenapa ada taman bacaan masyarakat?

Atas pertanyaan itulah pentingnya masyarakat dan pegiat literasi memahami dasar hukum taman bacaan masyarakat (TBM). Karena sejatinya, segala hal dalam kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari aturan hukum yang berlaku. TBM bukan tanpa dasar hukum. Karena jangan lupa, apa pun aktivitas yang dilakukan harus sesuai dengan dasar hukum. Termasuk negara pun berdiri dengan dasar konstitusi yang kuat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pemahaman dasar hukum TBM, sadar atau tidak sadar, bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum dan menjadi landasan aktivitas TBM. Karena bisa jadi, saat ini banyak pegiat literasi tidak memahami dasar hukum TBM. Sehingga argumentasi dann persuasi akan pentingnya TBM menjadi “tumpul” alias kurang tajam. Maka sangat penting, memahami dasar hukum sekitar aktivitas TBM yang ada di Indonesia.

 


Nah, apa saja dasar hukum yang harus dipahami untuk memperkuat pentingnya aktivitas Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia?

TBM adalah wadah pendidikan nonformal (yang kini disebut Pendidikan Masyarakat – Dikmas) yang memberikan layanan budaya membaca kepada masyarakat secara langsung. Adapaun acuan dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

1.      Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan alinea 4 tentang tujuan nasional, yaitu 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukan kesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.      Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (4) yang menyebut satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

3.      Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Bab XIII Pembudayaan Kegemaran Membaca pasal 49 menyebutkan “pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca”.

4.      Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tantang Pelayanan Publik.

Maka atas dasar keempat dasar hukum di atas, TBM bukan hanya perlu tapi penting untuk hadir di bumi Indonesia. Sebagai ikhtiar bersama untuk mendukung pendidikan nonformal dan pembudayaan kegemaran membaca di masyarakat. Artinya TBM berperan penting dalam meningkatkan kegemaran membaca dan menyediakan akses bacaan anak-anak dan masyarakat Indonesia sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

Atas dasar hukum itu pula, TBM memiliki peran strategis dalam membangun dan mengembangkan potensi masyarakat, di samping ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada praktiknya, TBM setidaknya memiliki 5 (lima) fungsi layanan di masyarakat seperti:

1.      Widya-pustaka, artinya TBM menyediakan akses bacaan dan referensi kepustakaan seperti buku bacaan, buku teks, buku populer, dan buku ilmu pengetahuan, serta berbagai macam media lainnya.

2.      Widya-loka, artinya TBM sebagai sentra kegiatan ilmiah dan pembelajaran seperti seminar, diskusi, bedah buku, dan sarasehan ilmiah bagi berbagai pihak.

3.      Widya-budaya, artinya TBM sebagai wadah untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal, di samping menuangkan ide-ide dan ekspresi budaya masyarakat, seperti menulis, teater, angklungan, tari, dan sebagainya

4.      Widya-pekerti, artinya TBM sebagai wadah pembentukan karakter dan perangai baik dan positif manusia sehingga tercipta sikap mental dan akhlak yang kokoh yang konstruktif di masyarakat

5.      Widya-krida, artinya TBM sebagai wadah praktik baik dan tindakan nyata yang bermanfaat bagi orang banyak. Tempatnya mengubah niat baik jadi aksi nyata.

 

Itulah sekelumit tentang dasar hukum dan fungsi TBM, yang mungkin dapat dilengkapi lagi. Agar TBM tidak lagi menjadi “jalan sunyi” pendidikan tapi bergerak menjadi sentra pemberdayaan masyarakat. Karena di era yang serba digital seperti sekarang, TBM adalah wadah penyeimbang untuk melestarikan tradisi baca dan budaya literasi masyarakat. Agar mampu mewujudkan masyarakat yang memiliki minat dan berbudaya baca (reading society) yang kokoh. Salam literasi #TamanBacaan #PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar