Taman Bacaan Masyarakat (TBM) seringkali dianggap sebagai gerakan moral yang sifatnya sosial. Sebagai lembaga pembudayaan kegemaran membaca masyarakat, maka TBM menjadi tempat membaca yang menjalankan fungsi penyediaan akses bacaan dan layanan di bidang bahan bacaan berupa buku-buku bacaan. Jadi jelas, TBM adalah tempat membaca buku bukan gudang buku.
Lalu,
kenapa ada taman bacaan masyarakat?
Atas
pertanyaan itulah pentingnya masyarakat dan pegiat literasi memahami dasar
hukum taman bacaan masyarakat (TBM). Karena sejatinya, segala hal dalam
kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari aturan hukum yang berlaku. TBM
bukan tanpa dasar hukum. Karena jangan lupa, apa pun aktivitas yang dilakukan harus
sesuai dengan dasar hukum. Termasuk negara pun berdiri dengan dasar
konstitusi yang kuat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemahaman dasar hukum TBM, sadar atau tidak sadar, bertujuan
untuk memperkuat argumentasi hukum dan menjadi landasan aktivitas TBM. Karena
bisa jadi, saat ini banyak pegiat literasi tidak memahami dasar hukum TBM.
Sehingga argumentasi dann persuasi akan pentingnya TBM menjadi “tumpul” alias
kurang tajam. Maka sangat penting, memahami dasar hukum sekitar aktivitas TBM yang
ada di Indonesia.
Nah,
apa saja dasar hukum yang harus dipahami untuk memperkuat pentingnya aktivitas Taman
Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia?
TBM
adalah wadah pendidikan nonformal (yang kini disebut Pendidikan Masyarakat –
Dikmas) yang memberikan layanan budaya membaca kepada masyarakat secara langsung. Adapaun acuan dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan alinea
4 tentang tujuan nasional, yaitu 1) melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukan kesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 26 ayat (4) yang menyebut satuan pendidikan nonformal
terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang
sejenis.
3.
Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Bab XIII Pembudayaan Kegemaran Membaca pasal 49 menyebutkan “pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat
dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca”.
4.
Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tantang Pelayanan Publik.
Maka
atas dasar keempat dasar hukum di atas, TBM bukan hanya perlu tapi penting
untuk hadir di bumi Indonesia. Sebagai ikhtiar bersama untuk mendukung pendidikan nonformal dan
pembudayaan kegemaran membaca di masyarakat. Artinya TBM berperan penting dalam meningkatkan
kegemaran membaca dan
menyediakan akses bacaan anak-anak dan masyarakat Indonesia sebagai upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Atas dasar
hukum itu pula, TBM memiliki peran strategis dalam membangun dan mengembangkan
potensi masyarakat, di samping ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada
praktiknya, TBM setidaknya memiliki 5 (lima) fungsi layanan di masyarakat
seperti:
1. Widya-pustaka, artinya
TBM menyediakan akses bacaan dan referensi kepustakaan seperti buku bacaan,
buku teks, buku populer, dan buku ilmu pengetahuan, serta berbagai macam media
lainnya.
2. Widya-loka, artinya TBM
sebagai sentra kegiatan ilmiah dan pembelajaran seperti seminar, diskusi, bedah
buku, dan sarasehan ilmiah bagi berbagai pihak.
3. Widya-budaya, artinya
TBM sebagai wadah untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal, di samping menuangkan
ide-ide dan ekspresi budaya masyarakat, seperti menulis, teater, angklungan, tari,
dan sebagainya
4. Widya-pekerti, artinya
TBM sebagai wadah pembentukan karakter dan perangai baik dan positif manusia
sehingga tercipta sikap mental dan akhlak yang kokoh yang konstruktif di
masyarakat
5. Widya-krida, artinya TBM
sebagai wadah praktik baik dan tindakan nyata yang bermanfaat bagi orang banyak. Tempatnya
mengubah niat baik jadi aksi nyata.
Itulah
sekelumit tentang dasar hukum dan fungsi TBM, yang mungkin dapat dilengkapi
lagi. Agar TBM tidak lagi menjadi “jalan sunyi” pendidikan tapi bergerak menjadi
sentra pemberdayaan masyarakat. Karena di era yang serba digital seperti
sekarang, TBM adalah wadah penyeimbang untuk melestarikan tradisi baca dan
budaya literasi masyarakat. Agar mampu mewujudkan masyarakat yang memiliki
minat dan berbudaya baca (reading society) yang kokoh. Salam literasi #TamanBacaan
#PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar