Sebagai edukator dana pensiun, saya sering kali ditanya soal pensiun dini. Baik oleh pekerja maupun pemberi kerja. Ada pula pekerja yang meminta pensiun dini ke perusahan tempatnya bekerja? Jawabannya pun ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Jadi, sebenarnya soal penisun dini untuk pekerja?
Sejatinya,
istilah pensiun dini itu masih gamang. Tidak ada acuan rinci yang mengatur soal
pensiun dini. Silakan di cek, adakah regulasi soal pensiun dini. Atau cek
peraturan perusahaan (PP) di kantor Anda, adakah aturan soal pensiun dini? Saya
menduga kuat, sebagian besar peraturan perusahaan yang ada di Indonesia pun
tidak mencantumkan klausul tentang pensiun dini. Entah, pensiun dini itu
merujuk ke mana dan untuk apa?
Pada hakikatnya,
pensiun dini memang tidak ada. Istilah pensiun dini hanya diadopsi dari istilah
"pensiun dipercepat" di dana pensiun sebagai salah satu manfaat
pensiun. Selain ada manfaat Usia Pensiun Normal (UPN), ada pula Usia Pensiun
Dipercepat (UPD). Pensiun dipercepat, umumnya berlaku pada 10 tahun sebelum
usia pensiun normal. Misal usia pensiun ditetapkan pada 55 tahun, maka usi pensiun
dipercepat bisa saja pada usia minimal 45 tahun.
Lalu ada
lagi yang bilang, pensiun dini itu hak pekerja. Apa benar pekerja berhak
meminta pensiun dini? Ya sekali lagi, dicek dulu peraturan perusahaannya. Ada
atau tidak aturan pensiun dini dalam peraturan perusahaan. Bila ada pun pasti
ada ketentuannya. Lagi pula, bila ada pun di peraturan perusahaan, maka
perusahaan pun punya kewajiban untuk menerima atau menolak pensiun dini yang diajukan
pekerja. Itu berarti, soal pensiun dini adalah kewenangan perusahaan. Pekerja
boleh meminta pensiun dini. Tapi perusahaan pun boleh menolak pekerja yang
meminta pensiun dini.
Patut
diketahui, pensiun dini seharusnya bukan soal boleh atau tidak. Pensiun dini
pun tidak sebatas keinginan pekerja. Atau bahkan harapan perusahaan. Tapi lebih
pas-nya, pensiun dini itu harus memenuhi kriteria atau kondisi yang disepakati antara
perusahaan dan pekerja. Maka setidaknya ada 3 kriteria pensiun dini yang harus
dipenuhi, bila perusahaan mau memberlakukan, yaitu:
1. Tercapainya usia pensiun dipercepat pada si pekerja sebelum
mencapai usia pensiun normal. Artinya, si pekerja dianggap layak dikategorikan
pensiun atas dasar usia. Tentu dengan berbagai pertimbangan. Misalnya pekerja sudah
berusia di atas 45 tahun (bila usia pensiun normal perusahaan 55 tahun). Hal
ini pun harus tercantum di peraturan perusahaan.
2. Terjadinya kondisi pekerja yang menyebabkan tidak dapat lagi
melakukan pekerjaan dengan baik. Hal ini bisa terjadi atas usulan pekerja atau
atas pandangan perusahaan. Saat dipandang pekerja tidak dapat lagi melakukan
pekerjaan secara optimal, maka pensiun dini dimungkinkan.
3. Keputusan diterima atau tidaknya pensiun dini seorang pekerja
terletak pada perusahaan. Pekerja boleh meminta pensiun dini tapi perusahaan
yang menentukan, tentu dengan berbagai pertimbangan. Jadi, usulan pensiun dini
pekerja bisa diterima atau ditolak.
Maka
dapat disimpulkan, pensiun dini bukanlah pilihan pekerja. Tapi harus dilihat
sebagai opsi perusahaan kepada pekerja atas alasan tertentu yang berkaitan
pekerjaan. Pensiun atau tidaknya seorang pekerja, bukan hanya soal waktu melainkan
soal keadaan.
Lalu,
bolehkah seorang pekerja meminta pensiun dini saat berusaia 40 tahun?
Pekerja dengan
yusia 40 tahun meminta pensiun dini, tentu boleh-boleh saja. Tapi keputusan
tetap saja ada di kebijakan perusahaan. Harus dipahami, pensiun dini atau tidak
pensiun dini seorang pekerja bukan didasari pada persepsi atau perasaan semata.
Tapi lebih menekankan objektivitas pekerjaan dan keputusan perusahaan.
Penting
untuk dicatat, pensiun dini bukan pula akal-akalan. Karena banyak juga pekerja
yang meminta pensiun dini di perusahaan A. Tapi setelah itu, pindah bekerja di
perusahaan B. Itu bukan pensiun dini tapi akal-akalan untuk mendapat benefit
pensiun dari perusahaan.
Memang, pensiun
pasti dialami setiap pekerja. Cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Karena
tidak ada seorang pekerja pun yang akan terus-menerus bekerja. Maka semestinya,
ikhtiar mempersiapkan masa pensiun melalui program pensiun jauh lebih penting
daripada meminta pensiun dini itu sendiri. Suka tidak suka, masa pensiun
adalah sesuatu yang harus dipersiapkan. Agar tetap dapat hidup nyaman dan
sejahtera saat pensiun, saat tidak bekerja lagi. Maka solusinya, program pensiun
untuk pekerja harus mulai diimplementasikan di perusahaan apa pun.
Jadi, pensiun
dini memang hak pekerja. Tapi perusahaan lebih punya kewajiban untuk menerima
atau menolaknya. Dan pensiun itu bukan soal waktu. Tapi soal keadaan, mau
seperti apa saat tidak bekerja lagi. #EdukatorDanaPensiun #PerkumpulanDPLK
#YukSiapkanPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar