Saat ditanya, bagaimana cara memilih DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)?
Tentu, ada berbagai pendapat dan tergantung siapa yang
menjawab. Maka syarat objektivitas, independensi, dan transparansi menjadi
penting diperhatikan. Artinya, siapa pun saat memilih DPLK sebagai tempat “menabung
untuk hari tua” alias untuk masa pensiun agar sejahtera harus benar-benar
memahami skema program pensiun DPLK dan manfaatnya.
DPLK adalah program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan
jaminan finansial karyawan saat masa pensiun, ketika tidak
bekerja lagi. DPLK pun dapat digunakan perusahaan untuk mendanakan uang
pesangon atau penisun sebagai imbalan
pascakerja karyawan sesuai peraturan yang berlaku. Karena terkait dengan karyawan
yang pensiun atau berhenti bekerja atas sebab apapun, maka DPLK sangat penting.
Agar ada kepastian dana untuk karyawan saat di masa pensiun. Karena cepat atau
lambat, masa pensiun pasti terjadi.
Nah secara regulasi, DPLK merupakan dana pensiun
yang dibentuk oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja
mandiri. Dana
Pensiun sendiri adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun. Itu berarti, DPLK harus berbadan hukum dan memiliki
kewenangan untuk menjalankan program pensiun. Untuk diketahui, saat ini tercatat
ada 26 DPLK di Indonesia.
Dari sisi kepesertaaan DPLK, semua orang yang berpenghasilan (punya gaji) dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera tentu dapat menjadi peserta DPLK. Caranya bisa 1) mendaftar sendiri sebagai peserta DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempatnya
bekerja. Mak saat menjadi peserta DPLK, berarti si peserta “harus menyetor
iuran secara berkala”, baik dalam jumlah rupiah tertentu atau persentase dari gajinya.
Karena ada iuran yang disetor untuk masa pensiun, di
situlah pentingnya cara memilih DPLK. Agar dana yang dititipkan untuk hari tua
serang karyawan aman dan sesuai dengan tujuan hari tuanya. Apalagi DPLK
bersifat jangka panjang alias dananya hanya dapat dicairkan saat si peserta memasuki
usia pensiun sebagai manfaat pensiun. Jadi, siapapun tidak boleh asal pilih DPLK.
Karena itu, berikut 5 (lima) hal yang harus
diperhatikan untuk memilih DPLK yang ada di pasaran:
1.
Service atau pelayanan. Tanyakan bagaimana cara DPLK
memberikan pelayanan kepada peserta seperti: laporan akumulasi dana DPLK per
berapa lama?, adakah fasilitas layanan online?, edukasi dan sosialisasi, akurasi
dan kecepatan menjawab pertanyaan, dan yang terpenting berapa lama proses
pembayaran manfaat pensiun?
2.
Hasil Investasi. Tanyakan rata-rata hasil
investasi setiap pilihan investasi yang tersedia di DPLK karena hal ini akan
menentukan besaran manfaat pensiun yang diterima peserta, termasuk berapa kali
boleh mengubah pilihan investasi daa setahun. Harus dipahami, investasi adalah
indikator penting dalam DPLK.
3.
Tata Kelola. Pastikan DPLK yang mengelola
program pensiun memiliki tata Kelola yang profesional dan sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk keamanan dana pensiun si peserta.
Reputasi dan pengalaman penyelenggara DPLK pun masuk dalam kriteria ini.
4.
Biaya. Tanyakan berapa besaran biaya yang
dibebankan ke peserta, baik biaya administrasi maupun biaya pengelolaan
investasi? Pastikan untuk biaya ini dinyatakan agar peserta tahu konsekuensi
menjadi peserta.
5.
Fleksibilitas. Pastikan program DPLK yang
dpilih bersifat fleksibel dan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi di era
digital seperti sekarang, program DPLK memag harus “customer oriented”, artinya
memudahkan si peserta untuk akses dan menerima manfaat pensiun. Khusus
perusahaan, fleksibilitas program DPLK ini harus tertuang dalam perjanjian kerjasama
dengan poin-poin yang dirincikan.
Itulah 5 (lima) panduan cara memilih DPLK yang dapat dijadikan
acaun. Agar peserta atau perusahaan yang ingin punya program DPLK memahami dan
dapat memilih yang sesuai dengan tujuan pendanaan DPLK-nya. Penting
diperhatikan, setiap calon peserta DPLK pun harus mempertimbangkan skema atau
model program pensiun DPLK yang sesuai dengan kebutuhannya. Apalagi untuk
perusahaan, DPLK digunakan untuk pembayaran pensiun atau uang pesangon. Patut
dingat, iuran perusahaan yang disetor ke DPLK tidak dapat dikembalikan. Maka harus
proporsional dan sesuai dengan rasio kecukupan kewajiban pembayaran uang
pensiun atau uang pesangon sesuai waktunya. Dan yang terpenting, siapapun yang
ingin menjadi peserta DPLK tidak
perlu ragu bertanya bila tidak tahu dan wajib bertanya tentang
manfaat pensiun yang akan diterimanya.
Jadi, jangan ragu untuk menjadi peserta DPLK. Karena DPLK
memang “kendaraan yang paling pas” untuk mempersiapkan masa pensiun yang
sejahtera. Program yang memang dirancang khusus untuk pembayaran manfaat
pensiun bagi seorang karyawan. Agar memiliki kecukupan dana di masa pensiun.
Tentu untuk membiayai kebutuhan dan gaya hidup di hari tua. Kerja YES, Pensiun
OKE.
Hari gini tidak punya DPLK, apa kata dunia? Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #KenapaDPLK?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar