Saat edukasi dana pensiun, tiba-tiba ada pertanyaan. Berapa idealnya seseorang menabung untuk masa pensiun? Mungkin jawabannya, relatif. Tergantung pada kondisi keuangan masing-masing pekerja. Atau target kehidupan seperti apa yang diharapkan di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Tapi intinya, kesejahteraan masa pensiun siapa pun harus dipersiapkan. Agar terwujud masa pensiun yang sejahtera.
Lalu, berapa angka idealnya tabungan yang layak
disisihkan untuk kebutuhan dana pensiun seorang pekerja? Secara subjektif, idealnya
tabungan dana pensiun berada di kisaran 10-20% dari gaji seseorang setiap
bulan. Angka ini dibutuhkana untuk memnuhi “tingkat penghasilan pensiun (TPP)”
atau replacement rate seseorang di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji
terakhir. Artinya, seseorang dapat dikatakan hidup layak dan mampu membiayai
hidupnya di masa pensiun bila memiliki 70%-80% penghasilan dari gaji
terakhirnya. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji terakhir Rp. 10.000.000 (sepuluh
juta) per bulan, maka saat pensiun membutuhkan dana Rp. 7.000.000 – Rp.
8.000.000 untuk membiayai kebutuhan hidup, di samping tetap dapat gaya hidup seperti
saat masih bekerja.
Maka dengan menyisihkan 10-20% dari gaji
setiap bulan untuk tabungan dana pensiun, seorang pekerja dianggap memiliki
ketersediaan dana yang cukup di hari tua. Karena sifatnya jangka panjang, maka tabungan
dana pensiun pun berpotensi punya hasil investasi yang optimal.
Sayangnya, saat ini tidak banyak pekerja
yang mau menyisihkan sebagian gajinya untuk tabungan dana pensiun. Apalagi hanya
mengandalkan program wajib seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun
(JP) yang total iurannya per bulan hanya 3% dari gaji. Sungguh, angka tersebut
masih sangat jauh dari ideal. Maka wajar, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama
sekali tidak siap untuk pensiun. Bahkan faktanya, 7 dari 10 pensiunan di
Indonesia mengalami masalah keuangan.
Siapa pun yang jadi pekerja, sebaiknya
berani menabung dana pensiun saat pertama kali bekerja. Semakin cepat semakin
baik. Agar akumulasi dana pensiunnya lebih optimal. Tersedianya dana yang cukup
untuk masa pensiun. Maka untuk memulainya, program pensiun seperti DPLK (Dana
Pensiun Lembaga Keuangan) dapat dijadikan pilihan pekerja. Karena DPLK memang
orientasinya hari tua dan masa pensiun, tidak seperti tabungan lainnya. DPLK
didedikasikan untuk kesejahteraan pekerja di masa pensiun.
Melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga)
keuntungan yang diperoleh pekerja, yaitu: 1) adanya kepastian dana untuk masa
pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama ditabung, dan 3) adanya
insentif pajak saat dana pensiun dibayarkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Terus kenapa belum mau jadi peserta DPLK?
Masa pensiun siapa pun, memang harus
dipersiapkan sejak dini. Karena tidak ada pekerja yang bekerja terus-menerus.
Setiap pekerja harus menyiapkan masa pensiunnya sendiri. Setiap perusahaan atau
pemberi kerja pun harus membayarkan uang pesangon pekerja atas sebab 1) pekerja
pensiun 2) pekerja di-PHK atau 3) pekerja meninggal dunia. Lalu, dari mana
dananya bila tidak disipakna dari sekarang? Jadi, itulah pentingnya memiliki
dana pensiun. Agar tersedia dana yang cukup di masa pensiun, di saat pekerja
tidak bekerja lagi.
Ketahuillah, apa yang terjadi di masa depan
sama sekali tidak pasti. Sementara biaya hidup dari waktu ke
waktu semakin tinggi. Kondisi keuangan di masa datang pun tidak pasti, apalagi
di masa pandemi Covid-19. Belum lagi,
masa pensiun seorang pekerja yang tergolong lama karena angka harapan hidup
orang Indonesia terus bertambah, kini mencapai 72 tahun. Belum lagi, gaya hidup
modern yang butuh biaya tidak kecil. Maka suka tidak suka, dana pensiun harusnya
jadi prioritas. Sebagai sumber penghasilan seorang pekerja di masa pensiun.
Soal angka
ideal berapa yang akan ditabung untuk masa pensiun, tentu dapat disesuaikan
dengan kondisi “kantong” masing-masing. Asal berani memulai dari sekarang dan
tidak menunda lagi untuk mengikuti program dana pensiun. Agar tidak merana di
masa pensiun. Kerja yes, Pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun #DPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar