Uang Pesangon pasti dikeluarkan perusahaan atau pemberi kerja saat karyawannya pensiun, meninggal dunia, atau terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja). Uang pesangon atau kompensasi pasca kerja merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan. Sesuai dengan pp No. 35/202I tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja ditegaskan “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” (Pasal 40, ayat 1).
Sayangnya,
tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar uang pesangon sesuai regulasi yang
berlaku relatif rendah. Sebagian besar perusahaan tidak memenuhi kewajiban
pembayaran uang pesangon sesuai aturan. Agar miris, karyawan sudah kehilangan
pekerjaan akibat PHK tapi uang pesangon yang menjadi hak-nya pun tidak
dibayarkan. Survei menyebut, hanya 27% perusahaan yang memenuhi pembayaran uang
pesangon sesuai regulasi, sedangkan 73% perusahaan membayar uang pessanhon tidak
sesuai aturan. Survei lain menyebut, 93% perusahaan tidak membayar uang
pesangon saat terjadi PHK sesuai regulasi, hanya 7% perusahaan yang patuh.
Alasannya karena tidak mampu dan tidak ada uangnya. Maka, sudah saatnya
perusahaan sadar dan mau mendanankan uang pesangon karyawan di saat bisnis berjalan lancar. Caranya dengan mulai
mendanakan uang pesangon sejak dini, dengan cara dicicil melalui mekanisme dana
pensiun.
Bagaimana
caranya perusahaan mendanakan uang pesangon untuk karyawan? Salah satu program
yang dapat digunakan perusahaan untuk “mendanakan uang pesangon” adalah melalui
DPLK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), khususnya di Program Pensiun Dana Kompensasi
Pascakerja (DKPk). Program ini dirancang khusus untuk menyiapkan pembayaran
uang pesangon karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan, atas sebab pensiun,
meninggal dunia atau terjadi PHK. Melalui DKPk, setidaknya ada 5 (lima) alasan
kenapa perusahaan perlu menyiapkann uang pesangon melalui DPLK:
1.
Memenuhi kewajiban pembayaran uang
pesangon sesuai regulasi ketenagakerjaan, terkait dengan uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau
berhenti bekerja/PHK.
2.
Menghindari masalah cash flow atau
arus kas perusahaan saat karyawan pensiun atau di-PHK. Karena bisa saja saat
karyawan pensiun, keuangan perusahaan tidak memungkinkan maka “perintah”
pembauaran yang pesangon dapat diberikan ke DPLK.
3.
Meminimalkan biaya perusahaan. Apalagi bila karyawan yang pensiun atau di-PHK
jumlahnya banyak, maka berpotensi biaya perushaaan semakin besar. Melalui DPLK,
program DKPk berpotensi memiliki hasil investasi sehingga dapat menekan biaya
perusahaan.
4.
Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sesuai
UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja atau PP No. 35/2021 tentang PKWT dan
PHK.
5.
Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 219
(d/h PSAK 24) terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan
keuangan perusahaan.
Melalui
program DKPk di DPLK, tentu saja perusahaan “tidak pusing lagi” soal pembayaran
uang pesangon atau kompensasi pascakerja bila terpaksa harus mem-PHK atau ada
karyawan yang pensiun. Semuanya dapat dibayarkan melalui program DKPk, sesuai
aturan yang berlaku.
Patut diketahui, saat ini DPLK mengelola Dana Kompensasi
Pascakerja (DKPk) yang diperuntukkan pembayaran uang pesangon karyawan mencapai
Rp. 45,6 trilyun atau 30% dari total aset yang dikelola DPLK seperti PPIP (Program
Pensiun Iuran Pasti) dengan meng-cover 1,2 juta pekerja. Karena ittu, DPLK
sangat layak menjadi “kendaraan” dalam mempersiapkan pembayaran uang pesangon
karyawan, bila sewaktu-waktu diperlukan.
Ke depan, potensi PHK tidak dapat dihindari perusahaan. Atas
pertimbangan efisiensi bisnis, persaingin ketat, atau restrukturisasi usaha. Akan
tetapi, setiap phk harus sesuai dengan regulasi dan wajib membayarkan
kompensasi pasca kerja akibat pemutusan hubungan kerja. Karenanya, cepat atau
lambat uang pesangon harus dibayarkan. Masalahnya, banyak perusahaan yang “belum”
mendanakan uang pesangon karyawan, sehingga menjadi masalah di kemudian hari.
Di
balik kasus PHK yang pernah terjadi, maka perusahaan yang bisnisnya baik-baik
saja seharusnya mulai berani mendanakan uang pesangon atau DKPk sejak dini.
Tujuannya untuk menyediakan pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawannya. Melalui
program DKPk yang dikelola DPLK, ada 4 (empat) keuntungan mendasar yang
diperoleh perusahaan, yaitu: 1) adanya kepastian dana untuk pembayaran uang
pesangon atau kompensasi pascakerja, 2) adanya hasil investasi yang optimal
selama didanakan dan dapat meminimalkan biaya perusahaan, dan 3) adanya
fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan bagi karyawan, dan 4)
adanya pendanaan yang terjangkau dan sistematis untuk uang pensiun – pesangon
karyawan.
PHK,
tentu sah-sah saja dan bisa terjadi kapan saja. Karena itu, perusahaan harus
mulai antisipasi melalui program DKPk di DPLK. Agar saat terjadi PHK, hak-hak
karyawan yang harus dibayarkan bisa terpenuhi. Salam literasi
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar