Sertifikasi profesi sangat diperlukan di industri apapun, termasuk dana pensiun. Karenanya, kualifikasi nasional Indonesia bidang Dana Pensiun diterapkan untuk tercapainya sertifikasi kompetensi sebagai bagian pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja sebagaimana diatur dalam SKKNI Dana Pensiun (Kemnaker RI No. 122 Tahun 2021).
Atas komitmen
itu, LSP Dana Pensiun pada bulan November 2025 menggelar uji sertifikasi KKNI
Dana Pensiun jenjang 7 dan jenjang 4. Uji sertifikasi KKNI jenjang 7 dilakukan
pada 26 November 2025, yang diikuti 18 peserta pengurus dana pensiun, yang
mencakup kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber daya Dana Pensiun di
bawah tanggung jawabnya, serta melakukan riset dan mengambil keputusan
strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek Dana
Pensiun yang berada di bawah keahliannya. Bertindak sebagai Asesor yaitu: Ali Farmadi,
Sularno, Nur Hasan Kurniawan, Edy Rahardja, Junaedi A. Kaelani, Bambang Sri Muljadi, dan Syarifudin Yunus yang semuanya berlisensi BNSP.
Sementara uji sertifikasi KKNI jenjang 4 mencakup
pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh SDM yang menangani fungsi
operasional dalam rangka meningkatkan kinerja Dana Pensiun dilakukan pada 25
November 2025 dan diikuti 28 peserta, dengan asesor terdiri
dari: Satino, Budi Ruseno, Edy Rahardja, Purwaningsih,
Junaedi A. Kaelani, Ganis
Widio Ananto, Asiwardi Gandhi, Bambang
Sri Muljadi, dan Arif Hartanto.
“Setelah
mengikuti diklat di ADPI, asesmen uji sertifikasi KKNI dana pensiun dilakukan LSP
Dana Pensiun. Hal ini menjadi cerminan komitmen kami dalam meningkatkan
kompetensi SDM di dana pensiun, sesuai dengan mandat regulasi utamanya POJK No.
34/2024. Karena KKNI merupakan bentuk pengakuan formal atas kompetensi kerja di
dana pensiun, di samping menjaga standar pengetahuan dan keterampilan pelayanan
dana pensiun” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun.
Melalui asesmen
sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas
makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional yang
disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen LSP
Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan
prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM
industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan
manajemen risiko yang efektif untuk melindung peserta dana pensun yang ada.
Selain itu, KKNI juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan public
terhadap dana pensiun, di samping mampu meningkatkan jaminan kualitas bagi
industri. Bahwa SDM dana pensiun yang ada memiliki kompetensi yang dibutuhkan
sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.
Saat ini LSP
Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan
dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun
merupakan satu-satunya LSP bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan
No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No:
KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat
disimak melalui: https://lspdapen.com/
Selain
berkomitmen optimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan
koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai
standar nasional dan standar profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun.
Salam kompeten! #LSPDanaPensiun #AsesorKompetensi #DanaPensiun

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar