Sudah Bisa
atau Belum Sih Beli Dana Pendidikan Anak di Dana Pensiun?
Kemarin ada yang bertanya, sudah bisa
atau belum sih beli dana pendidikan untuk anak di dana pensiun? Pertanyaan itu
dapat diterima karena kan sejak diberlakukannya POJK No. 27/2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memang sudah diatur terkait program manfaat
pensiun lainnya dan/atau manfaat lain di dana pensiun. Tegasnya begini, “Selain
menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program
yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta
dan/atau Pihak yang Berhak (Pasal 83 ayat 1). Manfaat Pensiun lainnya dan/atau
manfaat lain merupakan pilihan tambahan kepada Peserta.”
Adapun Jenis Manfaat Pensiun lainnya,
antara lain: a) dana kompensasi pascakerja, b) dana manfaat tambahan, c) dana
santunan disabilitas, d) dana santunan kematian; dan e) dana santunan kesehatan
pensiunan, sedangkan manfaat lain antara lain: a) dana pendidikan untuk anak;
b) dana perumahan; c) dana ibadah keagamaan; dan d) dana santunan kesehatan
karyawan. Tentu saja, aturan tersebut diterbitkan bukan tanpa alasan. Paling
minimal, harapannya dana pensiun bisa memperluas pasar melalui program manfaat lain
untuk memenuhi kebutuhan tujuan keuangan peserta, di samping untuk meningkatkan
aset kelolaan dan kepesertaan dana pensiun.
Kita tahu, biaya pendidikan selalu naik sekitar
10-15% per tahun. Kebutuhan dan tujuan keuangan peserta dana pensiun pun terus
berubah dari ke waktu, seperti ibadah keagamaan, kesehatan atau perusahaan.
Maka manfaat lain di dana pensiun, memang untuk mengakomodasi kebutuhan peserta
yang tidak hanya sebatas manfaat pensiun utama. Ibaratnya, agar dana pensiun
bisa jadi “one stop financial services” yang tidak hanya menyediakan
program pensiun tetapi juga dapat melayani kebutuhan manfaat lain peserta.
Manfaat lain berupa dana pendidikan untuk
anak memang “terobosan baru” di dana pensiun. Sebuah inovasi agar dana pensiun
bisa jadi pilihan dalam mendanakan keperluan pendidikan, ibadah keagamaan, kesehatan,
atau perumahan pesertanya. Hanya saja, tantangannya terletak pada sisi administrasi,
edukasi, dan teknologi. Semuanya harus memadai agar program manfaat lain di
dana pensiun dapat dikelola dengan baik dan optimal.
Mungkin ke depan, pengelola dana pensiun patut
memprioritaskan program manfaat pensiun lainnya dan/atau manfaat lain untuk diimplementasikan.
Beberapa agenda yang menjadi perhatian antar alain: 1) fleksibilitas program sesuai
dengan tujuan finansial peserta, seperti pendidikan anak, 2) melakukan edukasi akan
adanya fitur baru di dana pensiun, 3) infrastruktur teknologi yang memadai, 4)
penyederhanaan proses administrasi, dan 5) strategi implementasi manfaat lain
seperti dana pendidikan anak agar “menarik” bagi peserta.
Regulasi jelas sudah mengatur, tinggal bagaimana
implementasinya dan seberapa besar animo peserta untuk program manfaat lain?
Tapi jangan buru-buru bilang susah, bila belum mencoba dan menawarkannya. Karena
sejatinya, regulasi dibuat atas masukan dan adanya “permintaan” dari
masyarakat.
Pada buku “Peta Jalan Pengembangan dan
Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028” tegas dinyatakan selain manfaat
pensiun, dana pensiun juga dapat menyelenggarakan program manfaat lain seperti:
a) dana pendidikan untuk anak; b) dana perumahan; c) dana ibadah keagamaan; dan
d) dana santunan kesehatan karyawan. Begitu pula aturan untuk Manfaat Pensiun
lainnya, seperti: a) dana kompensasi pascakerja, b) dana manfaat tambahan, c)
dana santunan Disabilitas, d) dana santunan kematian; dan e) dana santunan
kesehatan pensiunan. Bahkan lebih dari itu, ada pula aturan menyangkut
pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan iuran sukarela peserta. Jadi, tinggal
bagaimana implementasinya?
Kembali ke pertanyaannya. Sudah bisa atau
belum sih beli dana pendidikan untuk anak di dana pensiun? Ternyata, setelah ditanya
ke pengelola dana pensiun hingga saat ini belum ada yang memasarkan dana pendidikan
untuk anak. Mungkin begitu pula untukdana perumahan, dana ibadah keagamaan, dan
dana santunan kesehatan karyawan. Semoga saja, besok-besok sudah bisa ya? Salam
#SadarPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar