Akibat kondisi ekonomi global atau efisensi, suatu perusahaan bisa saja melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan karyawannya. PHK bisa pula terjadi akibat ketatnya persaingan bisnis dan turunnya penjualan. Tapi perusahaan harus tahu dan ingat. Konsekuensi dari PHK adalah perusahaan wajib membayar uang pesangon, yang komponennya terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban pembayaran uang pesangon dari perusahaan jelas tertuang pada UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Tapi sayangnya, saat ini banyak perusahaan yang “bellum mendanakan” uang
pesangon – pensiun secara terpisah dari aset perusahaanya. Banyak perusahaan di
Indonesia cenderung menggunakan skema “pay as you go – PAYG” saat terjadi PHK.
Dananya dicarikan dan disiapkan sendiri. Konsekuensinya, bila tidak ada kecukupan
dana, maka pembayaran uang pesangon akibat PHK jadi tertunda atau bermasalah.
Sebab uang pesangon dibayarkan dari “kantong perusahaan”, yang belum tentu
disiapkan sebelumnya. Skema pay as you go sama sekali tidak tepat. Berpotensi
jadi masalah di kemudian hari, apalagi bila terjadi PHK dalam jumlah karyawan
yang banyak.
Mak sebagai solusi, perusahaan semestinya mengubah skema pendanaan uuang pesangon
atau pensiun karyawann menjadi “fully funded”. Uang pesangon atau pensiun yang
dipisahkan dari aset perusahaan. Bukan “self funding” tapi dipisahkan ke pihak
ketiga yang memang tugasnya mengeloa uang pesangon atau uang pensiun untuk
karyawan suatu perusahaan. Dengan cara mencicil iuran (sesuai dengan kebutuhan
pendanaan atas uang pesangon pensiun), dianggarkan setiap tahun, dan dikelola
secara profesional oleh pihak ketiga. Melalui model “fully funded”,
ketersediaan uang pesangon pensiun atas nama perusahaan untuk karyawan menjadi
lebih pasti karena terpisah dari aset perusahaan. Bahkan selama didanakan tetp
memperoleh hasil investasi sehingga dapat mengurangi besaran kewajiban uang
pesangon dari perusahaan, di samping ada benefit pajak saat manfaat dibayarkan
kepada karyawan. Maka model “fully funded” inilah skema yang tepat untuk
diterapkan perusahaan untuk uang pesangon pensiun karyawannya.
Patut dipahamai,
uang pesangon pensiun adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan
kepada karyawan yang memasuki masa pensiun atau akibat terjadi PHK sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Komponen uang pesangon pensiun adalah 1) Uang
Pesangon (UP) yang ihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir karyawan, ,
2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang diberikan sebagai bentuk penghargaan
atas masa bakti karyawan sesuai aturan yang berlaku, dan 3) Uang Penggantian
Hak (UPH) yang mencakup hak-hak karyawan yang belum didapatkan selama bekerja,
seperti cuti yang belum diambil dan transport. Semuanya jelas diatur di UU No.
6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/ 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan
Hubungan Kerja.
Pertanyaannya, di
mana perusahaan mendanakan uang pesangon pensiun karyawan? Sesuai regulasi yang
ada, uang pesangon pensiun karyawan suatu perusahaan dapat didanakan melalui
program pensiun sukarela yang disebut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk
mempersiapkan uang pesangon pensiun karyawan. Melalui DPLK, setidaknya
perusahaan mendapatkan keuntungan: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk uang
pesangon pensiun karyawannya, 2) adanya hasil investasi selama didanakan yang
dapat menguragi besaran kewajiban perusahaan, 3) adanya insentif pajak saat manfaat
dibayarkan kepada karyawan, 4) perusahaan bisa lebih fokus pada bisnisnya, dan
5) perusahaan tidak repot lagi urusan uang pesangon pensiun karyawan, atas
alasan apapun.
Lebih
dari itu, pendanaan uang pesangon pensiun karyawan suatu perusahaan di DPLK
sejatinya dapat menghindari
terjadinya masalah cash flow atau arus kas perusahaan di saat bisnis lagi
drop dan dapat meminimalkan biaya perusahaan untuk membayar uang pesangon pensiun
karyawan. Pendanaan uang pesangon pensiuan perusahaan di DPLK juga menjadi
bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Agar tidak menjadi masalah di kemudian nari seperti kasus Sritex, Gunung Agung,
dan sebagainya.
Cara kerja pendanaan uang pesangon pensiun perusahaan di DPLK sangat
sederhana. Setelah menghitung besaran kewajiban uang pesangon pensiun
masing-masing karyawan, cukup menyetor iuran (dicicil sesuai kemampuan) ke
DPLK. Selama jadi peserta maka dana akan diinvestasikan yang berpotensi memperoleh
“hasilpengemabngan” yang optimal. Sehingga pada saat ada karyawan yang pensiun
atau di-PHK, maka perusahaan cukup memerintahkan pihak DPLK untuk membayarkan
kewajibannya ke karyaawan melalui DPLK. Dengan begitu, urusan uang pesangon pensiun
karyawan menjadi lebih pasti, lebih aman dan bisa lebih optimal.
Patut
menjadi perhatian perusahaan. Dalam banyak kasus, ketika terjadi PHK atau karyawan
yang pensiun jumlahnya besar, perusahaan sering kali mengalami masalah keuangan
untuk membayar uang pesangon pensiun karyawannya. Untuk itu, soslusinya adalah
mulai mendanakan uang pesangon pensiun karyawna melalui DPLK. Sehingga
perusahaan bisa lebih focus pada bisnisnya, pada strategi untuk memenangkan persaingan
pasar atas usahanya. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
#UangPesangon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar