Ada pertanyaan yang diajukan, bagaimana hak karyawan yang jadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) bila berhenti bekerja atau resign dari kantornya? Mungkin fenomena ini bisa dan sering terjadi. Agar karyawan yang menjadi peserta DPLK memahami konsekuensi dari kepesertaan DPLK yang diikutinya.
Bila ada
karyawan yang menjadi peserta DPLK, lalu berhenti bekerja atau resign dari
kantornya, maka sesuai dengan POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
pasal 74 ditegaskan 1) Apabila Peserta pada DPLK berhenti bekerja setelah
memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia
pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun yang harus dipergunakan untuk
memperoleh Pensiun Ditunda.
Pensiun
Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja
sebelum mencapai Usia Pensiun Normal yang ditunda pembayarannya sampai dengan
paling cepat pada saat Peserta memasuki usia tertentu (atau usia pensiun
dipercepat) sebelum Usia Pensiun Normal.
Akan tetapi,
dalam hal manfaat pensiun untuk peserta ditunda yang usianya belum mencapai
usia pensiun dipercepat jumlahnya di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), apakah dapat dibayarkan secara sekaligus? Nilai sekaligus dari hak
atas pensiun ditunda dari peserta yangberhenti bekerja kurang dari atau sama
dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka hak atas pensiun ditunda
tersebut dapat dibayarkan sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja. Tentu
saja, pengaturan pensiun ditunda tetap memperhatikan ketentuan yang ada pada
PDP yang berlaku.
Hal ini ditegaskan
pada pasal 74 ayat 5 POJK 27/2023 yang menyebut ”Dalam hal jumlah akumulasi
iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari DPPK dan DPLK
lain serta hasil pengembangan dari Peserta yang berhenti bekerja kurang dari
atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut
dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja”. Patut diketahui
pula, perhitungan manfaat pensiun untuk peserta ditunda yang usianya belum
mencapai usia pensiun dipercepat jumlahnya di bawah Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah), tidak termasuk iuran sukarela peserta.
Lalu,
bagaimana dengan karyawan dengan masa kepesertaan di DPLK kurang dari 3 tahun? Untuk
hal ini, besaran manfaat pensiun peserta dengan kepesertaan kurang dari 3
(tiga) tahun dapat dibayarkan langsung sebesar akumulasi iuran peserta serta
hasil pengembangannya. Sedangkan untuk akumulasi iuran pemberi kerja, dapat
diberikan kepada yang berhenti bekerja dimaksud atau digunakan sebagai iuran
pemberi kerja ke depan. Tentu, ketentuan ini harus diatur dalam ketentuan PDP.
Bagaimana dengan
karyawan yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan lebih dari 3 tahun di
DPLK dan memiliki akumulasi dana lebih dari Rp. 100.000.000 (seratus juta)? Tentu
saja, konsekuensinya harus menunggu hingga usia pensiun dipercepat atau usia
pensiun normal sekaligus kepesertaannya menjadi peserta individu. Dan berdasarkan
Pasal 71 ayat 2 POJK 27/2023 diatur bahwa kondisi tertentu bagi peserta yang
bukan pekerja penerima upah pada badan usaha adalah kondisi dimana peserta
telah mencapai masa kepesertaan DPLK selama 10 (sepuluh) tahun. Artinya, pembayaran
manfaat pensiun kepada peserta individu yang bukan pekerja penerima upah pada
badan usaha paling cepat dilakukan setelah masa kepesertaan yang bersangkutan
mencapai 10 (sepuluh) tahun.
Dengan kondisi
ini, maka kepesertaan DPLK ke depan setidaknya ada 2 (dua) kondisi yang perlu
diperhatikan, yaitu 1) bagi karyawan yang diikutsertakan pemberi kerja ke dalam
program DPLK sebaiknya diprioritaskan bagi karyawan yang memiliki tingkat
loyalitas tinggi atau sebagai bagian dari “retention employee program” (utamanya
bagi karyawan yang berpotensi akumulasi dananya lebih dari Rp. 100.000.000) dan
2) bagi peserta individu yang mendaftar sendiri menjadi peserta DPLK maka harus
diinformasiakn masa kepesertaan minimal 10 tahun bila mau mencairkan manfaat pensiunnya.
Kira-kira begitu, salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar