Kamis, 19 Juni 2025

Bagaimana Hak Karyawan yang Jadi Peserta DPLK bila Berhenti Bekerja?

Ada pertanyaan yang diajukan, bagaimana hak karyawan yang jadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) bila berhenti bekerja atau resign dari kantornya? Mungkin fenomena ini bisa dan sering terjadi. Agar karyawan yang menjadi peserta DPLK memahami konsekuensi dari kepesertaan DPLK yang diikutinya.

Bila ada karyawan yang menjadi peserta DPLK, lalu berhenti bekerja atau resign dari kantornya, maka sesuai dengan POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun pasal 74 ditegaskan 1) Apabila Peserta pada DPLK berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun yang harus dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda.

 

Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal yang ditunda pembayarannya sampai dengan paling cepat pada saat Peserta memasuki usia tertentu (atau usia pensiun dipercepat) sebelum Usia Pensiun Normal.

 

Akan tetapi, dalam hal manfaat pensiun untuk peserta ditunda yang usianya belum mencapai usia pensiun dipercepat jumlahnya di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apakah dapat dibayarkan secara sekaligus? Nilai sekaligus dari hak atas pensiun ditunda dari peserta yangberhenti bekerja kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka hak atas pensiun ditunda tersebut dapat dibayarkan sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja. Tentu saja, pengaturan pensiun ditunda tetap memperhatikan ketentuan yang ada pada PDP yang berlaku.

 

Hal ini ditegaskan pada pasal 74 ayat 5 POJK 27/2023 yang menyebut ”Dalam hal jumlah akumulasi iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain serta hasil pengembangan dari Peserta yang berhenti bekerja kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja”. Patut diketahui pula, perhitungan manfaat pensiun untuk peserta ditunda yang usianya belum mencapai usia pensiun dipercepat jumlahnya di bawah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), tidak termasuk iuran sukarela peserta.

 

Lalu, bagaimana dengan karyawan dengan masa kepesertaan di DPLK kurang dari 3 tahun? Untuk hal ini, besaran manfaat pensiun peserta dengan kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dapat dibayarkan langsung sebesar akumulasi iuran peserta serta hasil pengembangannya. Sedangkan untuk akumulasi iuran pemberi kerja, dapat diberikan kepada yang berhenti bekerja dimaksud atau digunakan sebagai iuran pemberi kerja ke depan. Tentu, ketentuan ini harus diatur dalam ketentuan PDP.

 


Bagaimana dengan karyawan yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan lebih dari 3 tahun di DPLK dan memiliki akumulasi dana lebih dari Rp. 100.000.000 (seratus juta)? Tentu saja, konsekuensinya harus menunggu hingga usia pensiun dipercepat atau usia pensiun normal sekaligus kepesertaannya menjadi peserta individu. Dan berdasarkan Pasal 71 ayat 2 POJK 27/2023 diatur bahwa kondisi tertentu bagi peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha adalah kondisi dimana peserta telah mencapai masa kepesertaan DPLK selama 10 (sepuluh) tahun. Artinya, pembayaran manfaat pensiun kepada peserta individu yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha paling cepat dilakukan setelah masa kepesertaan yang bersangkutan mencapai 10 (sepuluh) tahun.

 

Dengan kondisi ini, maka kepesertaan DPLK ke depan setidaknya ada 2 (dua) kondisi yang perlu diperhatikan, yaitu 1) bagi karyawan yang diikutsertakan pemberi kerja ke dalam program DPLK sebaiknya diprioritaskan bagi karyawan yang memiliki tingkat loyalitas tinggi atau sebagai bagian dari “retention employee program” (utamanya bagi karyawan yang berpotensi akumulasi dananya lebih dari Rp. 100.000.000) dan 2) bagi peserta individu yang mendaftar sendiri menjadi peserta DPLK maka harus diinformasiakn masa kepesertaan minimal 10 tahun bila mau mencairkan manfaat pensiunnya. Kira-kira begitu, salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar