Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa jadi sulit dihindari oleh perusahaan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi global yang tidak baik-baik saja, termasuk beberapa sektor industri yang mengalami masalah bisnis di tengah perang tarif belakangan ini. Akan tetapi penting bagi pekerja, untuk tahu jak-haknya bila terkena PHK.
Hak pekerja yang terkena PHK di Indonesia sudahdiatur dalam UU No.
6/2023 tentang UU Pengganti Perppu Cipta Kerja dan diperkuat oleh PP No.
35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Intinya, pekerja yang terkena
PHK berhak atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK), dan
Uang Penggantian Hak (UPH). Terkait berapa besarannya, semuanya sudah diatur
dalam regulasi tersebut yang disesuaikan dengan masa kerja, dan besaran gaji
masing-masing pekerja,
Selain itu, ada pula kompensasi lainnya yang menjadi hak
pekerja yang terkena PHK antara lain 1) uang
pisah (jika diatur dalam perart=uran perusahaan atau perjanjian kerja atau PKB),
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara
PHK tanpa hak dapat dialami pekerja apabila terjadi dalam kasus tertentu,
seperti: pekerja mengundurkan diri secara sukarela tanpa paksaan, pekerja
melakukan pelanggaran berat, atau PHK karena pidana tertentu (dengan putusan
pengadilan).
Bila sulit dihindari, tentu PHK sah-sah saja terjad atas sebab
perusahaan. Namun sesuai dengan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja pada pasal 40 ditegaskan ayat 1) “Dalam hal terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan
masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) kepada pekerja sesuai aturan
yang berlaku.
Tentu, besaran
Uang Pesangon (UP) setiap pekerja berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran
upah, uang pesangon juga ditentukan oleh sebab berhenti bekerjanya. Misalnya,
berhenti bekerja atas sebab pensiun, maka pekerja mendapat hak 1,75 kali UP.
Bila meninggal dunia, pekerja mendapat 2 kali UP. Atau bila sebab akuisisi
mendapat 1 kali UP. Mengenai besaran UP ini, silakan dicek di PP 35/2021. Pesangon
adalah tanggung jawab perusahaan atas Keputusan mem-PHK pekerja.
Oleh karena itu,
perusahaan atau pemberi kerja penting
memiliki dana pensiun yang didedikasikan untuk menyiapkan uang pensiun atau
uang pesangon kepada pekerja. Atau biasa disebut kompensasi pascakerja.
Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawan pada
saat waktunya tiba. Salah satu cara yang bisa ditempuh dapat dilakukan dengan mendanakan uang
pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk
mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran
kompensasi pascakerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon yang menjadi hak pekerja.
Selain itu, ditegaskan
Pasal 58 pada PP 35/2021 disebutkan bawah ayat 1) “pengusaha yang
mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha
dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
PHK. Selanjutnya, ayat 2) menyebut "jika perhitungan manfaat dari
program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat
3) menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut
diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama".
Atas dasar itu,
pekerja yang terkena PHK harus tahu hak-haknya sebagai konsekuensi perusahaan
mem-PHK pekerjanya. Karena PHK tidak boleh dilakukan tanpa pemenuhan hak-hak
pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #UangPesangon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar