Hari ini (3/9/2024) beredar berita di mana-mana,yang menyatakan “OJK: Mulai Oktober 2024 Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun”. Akan tetapi, penjelasannya terkait dengan Abuitas di Asuransi Jiwa. Berita ini, sebenarnya terkait dengan produk anuitas sebagai produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. Akan tetapi dalam realitasnya, selama ini tidak terjadi. Karena Anuitas yang sebelumnya berlaku untuk seumur hidup, sehingga tidak ada pensiunan yang tertarik untuk membeli anuitas seumur hidup. Sehingga yang terjadi (sebelumnya) produk “anuitas” hanya bersifat “parkiran” selama sebulan, setelah itu seluruh manfaat pensiun dapat dicairkan (sekalipun dikenakan pinalti). Tentu, cara ini bertentangan dengan prinsip dana pensiun yang manfaatnya dibayarkan secara bulanan. (Sumber berita bisa dibaca di: https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mulai-oktober-2024-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-sebelum-10-tahun).
Jadi,
aturan tentang dana pensiun sudah ditegaskan dalam POJK No. 27/2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Agar tidak menimbulkan salah persepsi atau
pemahaman atas berita yang beredar tentang manfaat pensiun di dana pensiun,
mungkin ada beberapa hal yang harus diluruskan, antara lain:
1.
Harus dipahami, bahwa manfaat pensiun
adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau
sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa
kerja, dan/atau masa mengiur. Jadi, manfaat pensiun itu bisa terjadi bila sudah
mencapai usia pensiun atau masa kerja berakhir/lamanya masa mengiur. Dan
manfaat pensiun, bisa dibayarkan secara berkala dan/atau sekaligus.
2.
Secara aturan, manfaat pensiun bisa
dibayarkan sekaligus (lumpsum) apabila 1) jumlah manfaat pensiunnya kurang dari
atau sama dengan Rp500.000.000 (nett) atau 2) bila peserta dana pensiun
mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program
jaminan pensiun, setelah mencapai usia pensiun, manfaat pensiun dapat
dibayarkan secara sekaligus (Pasal 80)
3.
Sementara bila manfaat pensiun jumlahnya
lebih dari Rp. 500 juta (nett), maka peserta
dana pensiun tetap dapat menerima manfaat pensiun secara sekaligus sebesar 20% dari
manfaat pensiunnya (Pasal 72), sisanya 80% dibayarkan secara berkala (secara
bulanan).
4.
Nah, untuk manfaat pensiun yang
dibayarkan secara berkala dapat dilakukan dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun;
dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Catatan penting:
konteks berita yang beredar ada di sini, yaitu terkait “pembayaran manfaat
pensiun secara berkala – minimal harus selama 10 tahun, baik oleh Dana Pensiun
atau Anuitas Asuransi Jiwa”. Karena selama ini, yang ada hanya “anuitas” dan
dalam praktiknya selama ini hanya bersifat “parkiran sebulan” (istilahnya di-surender
semua) lalu dicairkan semuanya. Dengan aturan yang baru dari OJK, “anuitas
parkiran” tidak boleh. Maka maksudnya, mulai Oktober 2024, pembayaran manfaat
pensiun secara berkala, baik melalui anuitas asuransi jiwa atau oleh dana
pensiun harus berdurasi waktu minimal 10 tahun (ada pula pilihan 15 tahun, 20
tahun, dan 25 tahun).
5.
Maka, bila seorang peserta dana pensiun
memiliki manfaat pensiun (saat usia pensiun tiba) di atas Rp. 500 juta, maka
80% dari manfaat pensiun akan dibayarkan secara berkala, dengan periode pembayaran
paling singkat adalah 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima)
tahun setelah Peserta tersebut mencapai Usia Pensiun Normal (Penjelasan Pasal
56). Dan durasi waktu 10 tahu atau lebih, tentu dipilih oleh si peserta dana
pensiun.
Ini sekadar contoh saja. Bila uang pensiun kita Rp. 800 juta, maka 20% dapat diambil sekaligus (Rp. 160 juta) dan sisanya 80% (Rp. 640 juta) dibayarkan secara berkala alias bulanan. Nah untuk pembayaran manfaat bulanan ini, pilihannya paling singkat 10 tahun (120 bulan). Maka sama artinya dengan, Rp. 640 juta dibayarkan selama 120 bulan, itu berarti kita mendapat manfaat pensiun bulanan sebesar Rp. 5,3 juta per bulan selama 10 tahun. Tentu nantinya, di tahun ke-2, manfaat pensiun bisa bertambah karena kan uang pensiun pokok yang Rp. 640 juta tadi masih diinvestasikan. Sehingga tiap tahun harus ada "komunikasi" tentang besaran manfaat pensiun setiaptahunnya. Kira-kira begitu.
Harus
kita pahami bersama, prinsip pembayaran manfaat pensiun adalah dilakukan secara
berkala (pasal 56). Agar terjadi kesinambungan penghasilan di saat kita sudah
pensiun, ada “uang pensiun” yang dibayarkan secara bulanan. Soal tata cara
pembayaran manfaat berkala pun diatur di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
Khusus
di DPLK, besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta DPLK merupakan
himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b) dana awal Pemberi
Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d) hasil pengembangan
dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung sejak
tanggal kepesertaan pada DPLK (pasal 65).
Jadi,
tidak usah khawatir soal dana pensiun. Aturannya sudah sangat jelas. Sebagai
peserta dana pensiun, tenang saja. Karena bila manfaat pensiunnya kurang daru Rp.
500 juta maka dibayarkan sekaligus. Bila manfaat pensiunnya lebih besar dari
Rp. 500 juta, maka manfaat pensiunnya 20% dicairkan saat pensiun dan 80% dibayarkan
secara berkalan oleh dana pensiun atau anuitas asuransi jiwa, dengan masa waktu
paling sedikit 10 tahun.
Sekali
lagi, jangan khawatir dengan pembayaran manfaat pensiun. Insya Allah, masa
pensiun tetap tenang dan nyaman bila sudah menjadi peserta dana pensiun. Yang
repot itu, bila bekerja puluhan tahun tapi belum punya dana pensiun. Sehingga
saat pensiun, apa yang mau dibayarkan sebagai manfaat pensiun? Maka persiapkanlah
program pensiun sejak dini, jangan ditunda lagi. Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar