Bertajuk “Adaptasi Perusahaan Pasca UU Cipta Kerja dan Optimalisasi Pendanaan PascaKerja untuk Corporate”, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Simasjiwa menggelar edukasi pentingnya pemberi kerja menyiapkan dana kompensasi pascakerja bagi karyawannya di Kota Deltamas Cikarang (6/6/2024). Dibuka oleh Tommy Satriotomo, Direktur Operasional Kota Deltamas dan dihadiri 120 peserta dari 80-an perusahaan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemberi kerja terkait aturan uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku, di samping pentingnya mendanakan kompensasi pasca kerja sejak dini.
Bertindak sebagai pembicara, Syarifudin Yunus edukator
dana pensiun Asosiasi DPLK, memaparkan uang pesangon pekerja, cepata atau
lambat, pasti dibayarkan oleh pemberi kerja atas sebab pensiun, meninggal
dunia, atau PHK. Untuk itu, pemberi kerja sebaiknya mulai mencicil pendanaan
uang pesangon melalui program DPLK. Agar bila waktu pembayaran tiba, maka dananya
sudah tersedia dan dapat mengurangi biaya Perusahaan. Secara lebih detail mengenai
mekanisme program dana kompensasi pascakerja di DPLK dipaparkan oleh Elizabeth
Vira, disampingi Alvin Ginardi, Deri, Malik, dan Nada dari DPLK Simasjiwa.
Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,
di UU No, 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja pasal 156 ayat 1 dan PP No. 35 tentang
PKWT, Alih Daya Dan PHK ditegaskan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Atas dasar itu, uang pesangon
menjadi kewajiban pemberi kerja. Maka upaya yang harus dilakukan adalah mulai
mendanakan sejak dini melalui program DPLK. Karena melalui DPLK, pemberi kerja akan mendapatkan manfaat utama terdiri
dari: 1) terhindar dari masalah cash flow saat harus dibayarkan, 2) dapat meminimalkan
biaya perusahaan atas kewajiban pesangon, 3) iuran ke DPLK dapat mengurangi PPh
Badan (PPh 25), 4) ibesaran iuran bersifat fleksibel sesuai kemampuan Perusahaan,
5) dapat diakui sebagai asset program
sesuai PSAK 24, dan 6) perusahaan lebih fokus kepada core bisnis. Sehingga
urusan uang pensiun dan pesangon karyawan dikelola oleh DPLK yang dipilih.
Patut diketahui, DPLK merupakan program yang
paling pas untuk mendanakan kewajiban kompensasi pascakerja atau pesangon
karyawan. Karena melalui DPLK, setiap perusahaan memiliki “ketersediaan dana”
yang pasti untum membayar pesangon, mendapat hasil investasi yang signifikan,
dan memperoleh insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan. Untuk itu di
saat bisnis perusahaan berjalan baik, ada baiknya untuk mulai menyisihkan dari
sebagian profit untuk mendanakan uang pesangon melalui DPLK.
Acara yang diinisiasi Himpinan Kawasan Industri Empowering
Workshop bekerjasama dengan DPLK Simas Jiwa, GWS Medika, dan Kini.id mengambil
tema “Improving Health and Increasing Wealth: Prepare early for the life you
are looking forward to”. Di acara ini, dipaparkan pula “Tips Sehat Fisik dan
Mental” dari dr. Bandoro Gunarso (GWS Medika) dan “Paltform Financial untuk
Pekerja” dari Agus (Co-Founder Kini.id). Acara ini diapresiasi dan mendapat
sambutan antusias dari peserta, terbukti dengan pertanyaan di akhir sesi. Sudah
saatnya, Perusahaan atau pemberi kerja mulai menyiapkan dana kompensasi
pascakerja atau uang pesangon untuk pekerja dari sekarang. Kalau bukan kita,
mau siapa lagi? Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi? Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #DanaPensiun #UangPesangonPekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar