Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Pada praktiknya, program pensiun ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat sukarela. UU No. 4/2023 tentang PPSK pasal 189 ayat 3) menegaskan “Program Pensiun yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun (JP) yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional”. Dengan Demikian, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai penyelenggara program pensiun dapat dikategorikan sebagai program pensiun yang bersifat sukarela.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan hari tua dan masa
pensiun bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Indonesia, tentu saja seorang
pekerja bisa mengikuti lebih dari 1 (satu) program pensiun. Sebagai contoh: si
A sebagai seorang karyawan diikutsertakan kantornya ke dalam program JHT dan JP
karena bersifat program wajib. Di lain waktu, kantor tempatnya bekerja pun mengikutsertakan
si A ke dalam program DPLK yang bersifat program sukarela. Bila hal ini terjadi,
maka si A patut disebut sebagai peserta lebih dari 1 program pensiun.
Nah seorang kawan, kemudian bertanya. Bagaimana perlakuan di DPLK apabila
seorang karyawan menjadi peserta lebih dari program pensiun, yang mencakup JHT,
JP, dan DPLK? Sebelum menjawab itu, tentu harus disepakati bahwa program pensiun
ada yang bersifat wajib seperti JHT dan JP, sedangakn DPLK menjadi program
pensiun yang bersifat sukarela. Oleh karena itu, POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun pada
Pasal 80 telah mengatutr tentang hak peserta yang mengikuti lebih
dari 1 (satu) program pensiun. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa “Dalam hal Peserta mengikuti
lebih dari 1 (satu) Program
Pensiun dari DPPK
dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK,
Peserta yang memasuki
Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun
yang akan diterima
dari DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73; dan
b) Manfaat Pensiun yang akan diterima
dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 dan Pasal 59.
Sementara di Pasal 73 ditegaskan
1) Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain
dan hasil pengembangannya yang menjadi
hak Peserta atau Janda/Duda
atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta,
Janda/Duda, atau anak pada DPLK berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
Maka bila ada peserta DPLK yang mengikuti lebih dari 1 (satu) program pensiun (seperti telah menjadi peserta JP),
maka pembayaran manfaat pensiunnya dapat dilakukan secara sekaligus. Tanpa
perlu memperhatikan ketentuan bayasan Rp. 500 juta. Mengapa? Karena si pekerja
(contoh si A di atas) sudah menjadi peserta program pensiun wajib seperti JP,
maka DPLK sebagai peserta program pensiun sukarela dapat dibayarkan secara
sekaligus atas manfaat pensiunnya. Karena pembayaran manfaat pensiun secara berkala-nya
akan dilakukan oleh program Jaminan Pensiun (JP) sehingga yang DPLK boleh tidak
dibayarkan secara berkala alias sekaligus.
Maka untuk peserta DPLK yang mengikuti lebih dari 1 program pensiun
memiliki “keistimewaan” dalam pembayaran manfaat pensiunnya. Karena manfaat pensiun
adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus
sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau
masa mengiur. Karena itu, segala sesuatu terkait peserta yang memiliki lebih
dari 1 program pensiun harus diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) penyelenggara
DPLK.
Dengan begitu, apapun program pensiun yang diikuti harapannya dapat meningkatkan pelindungan hari tua dan masa pensiun si pekerja, di samping mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Begitulah kira-kira soal peserta DPLK yang mengikuti lebih dari 1 program pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar