Ternyata banyak orang belum tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Maka wajar, tingkat inklusi DPLK masih tergolong rendah, hanya sekitar 6% dari total pekerja formal di Indonesia. Sementara tingkat literasi-nya pun hanya 14%. Artinya, hanya 14 dari 100 orang yang tahu DPLK dan hanya 6 dari 100 orang yang punya DPLK. Jadi, pekerja yang lainnya bagaimana?
Untuk itu, penting mengenalkan DPLK
kepada publik. Agar tahu dan paham akan pentingnya DPLK sebagai program pensiun
untuk mempersiapkan hari tua atau masa pensiun yang nyaman. Tanpa perencanaan masa pensiun yang baik,
sangat dimungkinkan seorang pekerja akan mengalami masalah finansial di hari
tuanya. Akibat tidak adanya dana yang cukup membiayai kebutuhan hidupnya.
Apalagi pensiun adalah sesuatu yang pasti terjadi, maka harus dipersiapkan
sejak dini.
Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) klaster dana pensiun
disebutkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga
Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran pasti (PPIP) yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh
pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
Itu berarti, DPLK dapat diikuti oleh 1)
pekerja sebagai program yang mengusahakan manfaat pensiun setelah berakhirnya masa
kerja sebagai kesinambungan finansial di hari tua atau masa pensiun dan 2) pemnberi
kerja atau perusahaan sebagai program yang diimplementasikan untuk kewajiban
imbalan pascakerja atau lebih kenal uang pesnagon kepada para pekerjanya, baik
akibat pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. DPLK seharusnya menjadi solusi
juga atas fakta yang menyebut bahwa “9 dari 10 orang yang bekerja “tidak siap” menghadapi
pensiun karena kurangnya persiapan untuk masa pensiun pada saat masih bekerja.
DPLK sebagai program pensiun makin sangat
diperlukan oleh pekerja di Indonesia. Karena survei membuktikan bahwa tabungan orang
Indonesia saat ini rata-rata hanya cukup untuk membiayai hidup selama 11 minggu
ke depan. Fakta lainnya, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah
keuangan. Maka wajar konsekuensi di masa pensiun: 70% pensiunan akhirnya bergantung
pada anak atau orang lain, 20% masih bekerja lagi, dan hanya 10% pensiunan yang
benar-benar hidup sejahtera di hari tua.
DPLK, sejatinya memberikan beberapa manfaat.
Di antaranya manfaat untuk pekerja adalah 1) adanya pendanaan yang “pasti”, 2)
adanya jaminan kesinambungan penghasilan saat penisun, 3) lebih disiplin menabung untuk hari tua, 4) iuran yang disetor
dapat dicatat sebagai pengurang pajak penghasilan PPh 21,
5) ada hasil investasi yang optimal, dan 6) akumulasi dananya dibukukan atas
nama pekerja sehingga terpisah dari kekayaan pemberi kerja.
Sementara dari sisi pemberi kerja atau
perusahaan, DPLK memberikan manfaat anatar lain: 1) menghindari masalah cash
flow perusahaan di kemudian hari, 2) sebagai skema yang tepat untuk mendanakan
kewajiban imbalan pascakerja sesuai yang tercantum di PSAK 24 dan sesuai dengan
Perppu No. 2/2022 Cipta Kerja, 3) iuran ke DPLK dianggap sebagai biaya sehingga
dapat mengurangi PPh Badan (PPh 25), 4) menjadi added value bagi perusahaan,
dan 5) iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Lalu, apakah aman dana atau uang pensiun
yang ada di DPLK? Sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK pada Pasal 167 ditegaskan “Aset Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
seperti iuran Pemberi Kerja,
iuran Peserta,
hasil pengelolaan aset
harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset pendiri”. Hal ini
sebagai jaminan keamanan dana di DPLK, di samping sebagai bagian dari komitmen
perlindungan konsumen.
Intinya, ada 3 (tiga) keuntungan seorang
pekerja baik formal maupun informal menjadi peserta DPLK. Yaitu 1) adanya “pendanaan yang pasti” untuk hari tua atau masa
pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) ada
fasilitas perpajakan pada saat manfaat pensiun dibayarkan sesuai regulasi yang
berlaku. Dan yang paling penting,, besar kecilnya manfaat pensiun yang diterima
sangat bergantung pada 1) besarnya iuran yang disetor, 2) pilihan investasi
selama menjadi peserta, dan 3) lamanya kepesertaan di DPLK.
Maka patut disadari bersama, bahwa program
pensiun bukanlah soal “biaya” tapi soal “komitmen” untuk mempersiapkan hari
tua. Masa pensiun pun bukan soal “waktu” tapi soal “keadaan”, mau seperti apa
di masa pensiun? Mau sejahtera atau susah di hari tua. Karena itu, pekerja
maupun pemberi kerja memiliki tanggung jawab yang sama untuk merencanakan masa
pensiun yang nyaman, khususnya melalui DPLK. Istilahnya, kerja yes pensiun oke.
Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar