Banyak orang belum tahu tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Padahal, program DPLK sangat penting bagi siapapun untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Selain untuk menekan sikap konsumtif, DPLK juga mampu melatih setiap orang untuk “lebih peduli” terhadap kehidupan di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena masa pensiun, sejatinya cepat atau lambat pasti tiba. Hanya tinggal tunggu waktu.
Nah, UU Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU PPSK) telah “ketuk palu” pada 15 Desember 2022 lalu.
Salah satunya mengatur tentang “Dana Pensiun, Program JHT, dan Program Pensiun”.
UU PPSK ini sebagai pengganti dari UU 11/1992 tentang Dana Pensiun yang sudah berusia 30 tahun.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk lebih mengenal tentang DPLK.
Pada UU PPSK disebutkan “Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) adalah Dana Pensiun
yang dibentuk oleh lembaga
jasa keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan
bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi
kerjanya dan/atau perorangan
secara mandiri. Sementara Dana
Pensiun ditegaskan adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu
berarti, DPLK merupakan lembaga yang menyelenggarakan program pensiun untuk membayarkan
manfaat pensiun kepada pesertanya.
Masih berdasarkan UU PPSK, DPLK didirikan oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai: 1) bank umum, 2) bank umum syariah, 3) perusahaan asuransi
jiwa, 4) perusahaan asuransi jiwa syariah,
5) manajer investasi, 6) manajer investasi
syariah atau 7) lembaga lain
yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah
dikoordinasikan dengan Menteri, dan atas persetujuan
OJK. Artinya, DPLK hanya bisa didirikan oleh 7 lembaga di atas dan mendapat pengesahan
dari OJK.
Mengapa DPLK diperlukan?
Karena faktanya hari ini, 7 dari
10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Tidak punya uang yang
cukup saat pensiun. Bahkan data menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama
sekali tidak siap pensiun. Akibat tidak tersedianya dana untuk menghidupi masa
pensiun atau saat tidak bekerja lagi. Secara korporasi pun untuk pembayaran
kewajiban imbalan pascakerja atau pesangon, faktanya 93% pemberi kerja atau perusahaan
di Indonesia tidak membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Hanya 7%
pemberi kerja yang patuh terhadap pembayaran imbalan pescakerja atau pesangon sesuai
regulasi. Maka DPLK sangat diperlukan
untuk memastikan ketersediaan dana peserta di masa pensiun bagi individu dan pembayaran
imbalan pascakerja atau pesangon bagi pemberi kerja, sesuai Perppu No. 2/2022
terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), baik atas sebab pensiun, meninggal
dunia, atau PHK.
Jadi, apa itu DPLK?
DPLK merupakan lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang ditujukan bagi karyawan yang
diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan
secara mandiri untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Spirit
DPLK adalah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan
kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun,
dan mempercepat akumulasi
dana jangka panjang.
Apa
manfaat atau keuntungan DPLK?
Sebagai
program pensiun, DPLK memberikan manfaat atau keuntungan yang terdiri dari:
1. Manfaat untuk karyawan
atau pekerja yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) adanya
jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, 3) mempertahankan daya beli
dan gaya hidup di masa pensiun, 4) iuran yang disetor dibukukan langsung atas
nama pekerja, 5) iuran yang disetor menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh 21),
dan 6) ada hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta DPLK.
2. Manfaat untuk pemberi
kerja atau perusahaan, yaitu: 1) terhindar dari masalah cash flow atau
keuangan untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon, 2) memenuhi kewajiban
pembayaran imbalan pascakerja karyawannya, 3) iuran yang disetor pemberi kerja dianggap
sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), 4)
pemberi kerja lebih fokus ke core bisnis dan produktivitas kerja, 5) dapat
disesuaikan dengan kondisi keuangan pemberi kerja, dan 6) meminimalkan biaya
perusahaan terkait imbalan pasca kerja karena ada hasil investasi selama
menjadi peserta.
Siapa saja yang bisa menjadi peserta
DPLK?
Peserta DPLK adalah karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau
perorangan secara mandiri. Untuk menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri
sebagai peserta perorangan DPLK atau 2) diikutsertakan melalui pemberi kerja
atau perusahaan.
Apa yang harus dilakukan peserta
DPLK?
Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran secara berkala,
biasanya setiap bulan. Iuran dapat berupa jumlah nominal tertentu atau
persentasi dari gaji. Jangka waktu setoran iuran dilakukan selama menjadi peserta
hingga usia pensiun yang ditentukan. Iuran pensiun dapat berasal dari 1) karyawan
sendiri, 2) pemberi kerja, dan atau 3) karyawan dan pemberi kerja secara
bersama-sama. Misalnya, karyawan menyetor iuran 3% dan pemberi kerja 5% dari
gaji si karyawan.
Nantinya, iuran yang disetor akan dibukukan atas nama karyawan
sebagai peserta DPLK, baik yang bersifat allocated fund maupun pooled
fund dengan mekanisme yang ditentukan dan sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Iuran yang sudah disetorkan
tidak dapat dikembalikan kepada peserta, selain pembayaran manfaat baik
sebagian maupun jatuh tempo usia pensiun.
Apa yang terjadi dengan iuran yang
disetor ke program DPLK?
Iuran yang disetor ke program DPLK akan dikelola oleh penyelenggara
DPLK dan diinvestasikan ke arahan investasi yang dipilih oleh peserta, seperti:
1) pasar uang-money market, 2) pendapatan tetap-fix income, 3) saham-equity,
atau 4) syariah. Hasil investasi dan risikonya akan ditanggung oleh peserta
DPLK karena peserta yang memilih. Melalui sistem pensiun, penyelenggara DPLK
akan mencatat dan membukukan seluruh transaksi iuran, hasil investasi, biaya,
serta pembayaran manfaat atas nama peserta. Bahkan penyelenggara harus melaporkan
akumulasi dana setiap peserta DPLK secara berkala pada periode yang ditentukan.
Apakah iuran atau dana yang ada di
DPLK aman?
Secara prinsip, sangat aman dan dapat dikontrol oleh
peserta. Aman karena iuran atau dana yang dimiliki tiap peserta DPLK terpisah
dari kekayaan penyelenggara DPLK. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah pun,
iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindahkan ke DPLK lain.
Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan akumulasi
dana DPLK secara berkala. Selain itu, sesuai UU PPSK, ditegaskan Dana Pensiun wajib menerapkan 1) prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan 2) manajemen risiko yang efektif
sebagai komitmen untuk mengutamakan kepentingan peserta
serta pihak yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun. Intinya,
segala praktik DPLK harus sesuai regulasi dan diawasi oleh OJK.
DPLK, sejatinya sangat diperlukan karena setiap orang tidak
akan bekerja terus-menerus. Ada saatnya untuk pensiun. Masalahnya, apakah
tersedia dana untuk membiayai hidup di saat tidak bekerja lagi saat pensiun? Sekali
lagi cepat atau lambat, siappun pasti masa pensiun tiba. Maka mempersiapkan
ketersediaan dana di masa pensiun sangat penting, Begitu pula bagi pemberi
kerja, ada kewajiban imbalan pascakerja yag harus dibayarkan, baik saat
karyawan pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Melalui program DPLK, setidaknya
pemberi kerja tidak lagi membayar sejumlah dana yang sangat besar saat karyawannya
pensiun. Sehingga tidak mengganggu “arus kas” perusahaan.
DPLK adalah solusi, bukan beban. Untuk mempersiapkan masa pensiun atau
hari tua yang lebih baik atau sama baiknya saat masih bekerja. Sekaligus
menjadi solusi pemberi kerja untuk mengubah pembayaran imbalan pascakerja yang
selama ini menerapkan skema “pay as you go – PAYG” menjadi “fully funded”, didanakan
sejak dini hingga waktunya dibayarkan.
Itulah sekilas tanya jawab DPLK. Sebagai edukasi dan
pengetahuan untuk masyarakat akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak
dini. Karena soal pensiun dan hari tua, bukan “bagaimana nanti” tapi “nanti
bagaimana”? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar