Setelah melalui tahapan Pelatihan Asesor Kompetensi selama 4 hari penuh (11-12 dan 18-19 Maret 2022), 17 calon asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun di Indonesia siap ujian ACA (Asesmen Calon Asesor) oleh BNSP pada Minggu, 20 Maret 2022 di Wisma BNI 46 Jakarta. Dibimbing oleh Master Asesor BNSP, Meylina Djafar dan Inez Mutiara, ketujuh belas peserta calon asesor telah menuntaskan tugas 1 (merah) dan 2 (kuning) selama 40 jam penuh yang menjadi syarat untuk mengikuti ujian ACA. Selama pelatihan, setiap peserta harus menyelesaikan penugasan yang berkaitan dengan 1) merencanakan aktivitas dan proses asesmen, 2) melaksanakan asesmen, dan 3) memberikan kontribusi dalam validasi asesmen.
“Kami
bersyukur bisa melewati pelatihan selama 4 hari penuh. Tinggal satu lagi, ujian
ACA. Dan Semoga bisa diselesaikan dengan baik. Asesmen calon asesor ini
merupakan komitmen LSP Dana Pensiun untuk meningkatkan kualitas SDM di industri
dana pensiun” ujar Sularno, peserta pelatihan asesor kompetensi sekaligus Ketua
LSP Dana Pensiun hari ini.
Melalui
pelatihan ini asesor kompetensi LSP Dana Pensiun, setiap peserta diharapkan menguasai
dimensi kompetensi yang mencakup 1) task skill, 2) task management skill, 3) contingency
management skill, 4) job roll environment skill, dan 5) transfer skill.
Sehingga nantinya para calon asesor dapat menerapkan seluruh kompetensi sumber
daya manusia yang dibutuhkan industri dana pensiun.
Tiap
peserta menyadari, memang tidak mudah untuk menjadi asesor. Selain dibutuhkan
pemahaman, tiap peserta pun harus teliti dan disiplin dalam menerapkan setiap
kelengkapan administrasi dalam penyelenggaraan asesmen profesi. Karena setiap
asesmen harus memenuhi seluruh domain kompetensi yang dipersyaratkan, yaitu 1)
skill, 2) knowledge, dan attitude.
Saat
ujian ACA oleh BNSP esok, setiap peserta akan melakukan ujian tertulis dan
ujian role play untuk melakukan asesmen kepada asesi yang didatangkan khusus
untuk menjadi “uji coba” para calon asesor LSP Dana Pensiun. Melalui Pelatihan
Asesor Kompetensi dan Asesmen Calon Asesor (ACA), industri dana pensiun akan
terus meningkatkan kompetensi khusus terhadap skema sertifikasi okupasi yang
sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus di bidang Dana Pensiun. Pelatihan ini pun
sangat penting untuk meningkatkan kompetensi pelaku industri dana pensiun, baik
di DPPK maupun di DPLK. Hal ini dilakukan untuk menjawab dan kebutuhan publik akan peningkatan
kualitas SDM, di samping sesuai dengan rekomendasi regulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar