Faktanya, 57 pegawai KPK yang dipecat tidak menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan. Mereka hanya mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (baca: https://www.liputan6.com/news/read/4663027/57-pegawai-kpk-yang-dipecat-tak-dapat-uang-pesangon-dan-pensiun). Dulu pemburu koruptor, kini menjual nasi goreng atau bertani. Agak miris tapi begitulah realitas.
Pegawai yang dipecat atau di-PHK,
sejatinya tidak masalah. Karena dipertahankan atau tidak dipertahankan seorang
pegawai adalah keputusan Lembaga atau perusahaan. Tapi wajib hukumnya, setiap
bentuk pemutusan hubungan kerja atau pemecatan diikuti dengan pemberian uang
pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak
(UPH) sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Silakan cek UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jadi begini. Tidak masalah siapa pun diberhentikan
bekerja. Asal uang pesangon dibayar. Karena uang pesangon itu hak pegawai atau
pekerja. Atas dedikasi dan loyalitas yang diberikan selama bekerja. Maka penting
Lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan pegawai untuk menyiapkan pendanaan
uang pesangon. Karena cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Baik akibat
pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.
Uang
pesangon adalah sejumlah dana yang harus diberikan kepada pegawai atau pekerja
yang berakhir masa kerjanya. Akibat pensiun, meninggal dunia atau PHK. Lalu
siapa yang membayarkan uang pesangon? Sudah pasti pengusaha atau perusahaan
swasta maupun milik negara, perseorangan atau badan, berbadan hukum atau tidak
yangu mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain. Jadi begitulah acuan, kenapa uang pesangon harus dibayarkan?
Sudah
terlalu banyak kisah miris di dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Karena banyaknya
uang pesangon yang tidak dibayarkan kepada pekerja saat di-PHK. Selagi dibutuhkan,
pegawai selalu bekerja keras siang-malam. Segalanya didesikasikan untuk
perusahaan tempatnya bekerja. Tapi setelah pensiun atau di-PHK, ternyata tidak
dapat apa-apa. Masa tua atau pensiunnya jadi tidak berkepastian, tidak ada bekal
dana yang cukup untuk digunakan saat tidak bekerja lagi. Kerja puluhan tahun,
pesangon tidak diberikan. Uang pesangon tidak dibayarkan. Hanya sebatas upacara
perpisahaan dan ucapan terima kasih. Apa hanya begitu?
Namanya kantor atau perusahaan. Pastinya sama
seperti orang dagang. Kadang sepi kadang ramai. Kadang untung kadang rugi. Maka
harusnya saat untung sisihkan dana untuk uang pesangon pekerja. Sehingga pada
saat rugi, bila harus terpaksa memecat pegawai, uang pesangonnya sudah
tersedia. Tinggal dibayarkan. Pegawai dipecat tidak masalah, asal hak-haknya
dibayarkan sesuai ketentuan.
Uang pesangon pun wajib dibayarkan oleh
perusahaan atau siapa pun yang mempekerjakan pegawai. Ada aturannya, ada tata
cara pembayarannya. Tapi bila perusahaan tidak ikhtiar menabung untuk uang
pesangon pekerja, maka tidak akan pernah ada uang untuk membayar pesangon. Maka
perusahaan, harus mulai berani untuk mendanakan uang pesangon pekerja dari
sekarang.
Soal
uang pesangon. Sederhananya, perusahaan seharusnya mulai menyiapkan uang
pesangon pekerja. Kira-kira 7% dari upah yang diberikan setiap bulan dan sejak
direkrut. Alokasi itu di luar upah yang dibayarkan alias take home pay. Agar
pada saat diperlukan, uang pesangon sudah tersedia dan tinggal dibayarkan. Tidak
perlu dari “cash flow” perusahaan. Maka perusahaan di mana pun, mulailah
mendanakan uang pesangon pekerja. Jangan sampai seperti 57 pegawai KPK yang
dipecat atau cerita-cerita PHK yang lalu.
Lalu, bagaimana cara perusahaan
mendanakan uang pesangon pekerja?
Tentu ada banyak cara. Tapi cara yang
paling pas adalah dengan menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Melalui
DPLK, perusahaan dapat menyisihkan uang pesangon untuk pekerjanya. Setiap bulan
menyetor sejumlah dana tertentu ke DPLK, sesuai kemampuan perusahaan. Agar
nantinya, dapat dibayarkan untuk uang pesangon pekerja. Baik akibat pensiun,
meninggla dunia, atau di-PHK.
Lagi pula, sesuai PP No. 35/2021 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja, iuran yang disetor perusahaan melalui
DPLK oleh perusahaan dapat dikompensiasikan sebagai uang pesangon. Pasal 58 (ayat
1) menyebut “Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian
dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja”. Sehingga (ayat 2), jika
perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh
Pengusaha.
Setidaknya uang pesangon yang didanakan melalui DPLK
memberikan 3 keunggulan penting untuk perusahaan, yaitu 1) tersedianya uang
pesangon yang siap dibaarkan kepada pekerja saat diperlukam, 2) ada hasil
investasi yang signifikan selama didanakan, 3) bersifat “Pooled Fund“ atau
diadministrasikan atas nama perusahaan,dan 4) mendapat fasilitas
perpajakan pada saat dibayarkan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Jadi, menyiapkan uang pesangon sejak dini
pasti memberikan maslahat bagi perusahaan maupu pekerja. Karena tidak ada pihak
yang merasa dirugikan. Karena uang pesangon dibayarkan sesuai dengan aturan
yang berlaku.
Bila hari ini, masih banyak pengusaha
atau perusahaan yang belum memiliki program pesangon untuk pekerja. Sudah
saatnya berpikir dan bertindak untuk mulai mendanakan uang pesangon pekerja.
Karena cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Sekaligus bagian dari
program untuk mempertahankan loyalitas pekerja kepada perusahaan. Agar tetap cukup
di masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi.
Semoga ke depan, jangan ada lagi pekerja yang diberhentikan.
Tapi tidak mendapat uang pesangon. Kerja memang capek. Tapi jauh lebih capek
bila hari tua tidak punya dana untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya. #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #UangPesangon #DPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar