Sertifikasi profesi menjadi wujud validasi atas pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi spesifik yang dimiliki praktisi atau pelaku industri dana pensiun. Sebagai implementasi regulasi dan upaya menjaga standar kompetensi SDM sesuai mandat SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun, LSP Dana Pensiun hari ini menggelar uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun jenjang 6C dan 7 yang diikuti 21 peserta dari berbagai dana pensiun.
Asesor yang bertugas antara lain: Sularno, Antonius Resep Tyas Artono, Arif Hartanto, M. Jihadi, Syarifudin Yunus, Sri Murtiningsih, Satino, dan Bambang Sri Mulyadi yang melakukan asesmen berbasis DIT atau portofolio melalui wawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional bidang dana pensiun yang disusun oleh BNSP. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, valid, dan independen sesuai prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan.
“Para asesor LSP
Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun
sesuai mandat regulasi. Karena sertifikasi KKNI ini menjadi simbol tingkat kompetensi
kerja praktis dana pensiun. Kita bertekad menjaga standar kompetensi SDM di
industri dana pensiun untuk tata kelola yang baik dan mengutamakan kepentingan
peserta” ujar Sularno, asesor LSP Dana Pensiun sekaligus Sekjen ADPI di sela
uji sertifikasi KKNI hari ini di Jakarta.
Melalui uji
sertifikasi KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata
kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta
dana pensun yang ada. KKNI juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan
publik terhadap dana pensiun, di samping memastikan standar kompetensi pelaku
dana pensiun. Sebab KKNI dana pensiun menjadi cerminan standar pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan profesionalisme saat
ini.
Sesuai dengan
SKKNI Dana Pensiun (Kemnaker RI No. 122 Tahun 2021) yang ditetapkan, kompetensi
jenjang 7 dana pensiun sub bidang Pengurus Dana Pensiun kualifikasinya mencakup
kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber daya Dana Pensiun di bawah
tanggung jawabnya, serta melakukan riset dan mengambil keputusan strategis
dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek Dana Pensiun
yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya. Sedangkan kompetensi jenjang
6C dana pensiun sub bidang Pengawasan Dana Pensiun harus memiliki kualifikasi
mencakup kemampuan dalam mengaplikasikan bidang keahlian dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada Dana Pensiun secara umum dalam
penyelesaian masalah; menguasai konsep teoretis di bidang Dana Pensiun,
analisis data dan informasi untuk evaluasi kinerja investasi, tata Kelola,
pengawasan, dan laporan Dana Pensiun yang baik dan benar.
Untuk
diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi
BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana
pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun
yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi
Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025
dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program
LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun
terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana
pensiun sesuai standar nasional dan profesionalisme dalam pengelolaan dana
pensiun. Salam Kompeten!

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar