Cukup mengejutkan, saat membaca berita tentang “Usia Pensiun Pekerja di RI Naik Jadi 59 Tahun” (6/1/2025 di https://www.liputan6.com/bisnis/read/5869565/sah-batas-usia-pensiun-jadi-59-tahun-di-2025?page=3). Judul itu agak membingungkan, bisa salaf tafsir. Kesannya, semua pekerja usia pensiunnya berubah jadi 59 tahun. Padahal ketentuan itu hanya berlaku untuk peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Jadi, tidak usah khawatir. Ketentuan itu hanya berlaku untuk pencairan manfaat di program Jaminan Pensiun.
Sebagai contoh, implementasi
ketentuan usia 59 tahun di JP. Misalkan suatu Perusahaan menetapkan usia
pensiun di peraturan perusahaannya adalah 56 tahun. Maka si pekerja akan
pensiun di usia 56 tahun. Hanya saja, bila si pekerja merupakan peserta program
Jaminan Penisun yang didaftarkan Perusahaan, maka si pekerja baru dapat
mengajukan pencairan manfaat Jaminan Pensiun di usia 59 tahun. Artinya, masih
menunggu 3 tahun lagi. Kira-kira begitu.
Pada pasal 15 ayat 1 PP
tersebut menyebut, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh
enam) tahun. Selanjutnya, usia pensiun bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3
(tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun
(ayat 3). Bahkan, dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang
bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat
Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan
ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun (ayat 4). Patut
dicatat, usia pensiun di JP akan selalu naik setiap 3 tahun hingga ke angka
usia pensiun 65 tahun. Entah, apa dasarnya?
“Aturan ini, hanya untuk
program Jaminan Pensiun (JP). Itupun bila perusahaan mengikutsertakan
pekerjanya ke dalam program JP. Artinya, bila suatu perusahaan menetapkan usia
pensiun normal sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB)
di usia 56 tahun dan menjadi peserta program JP. Maka, si pekerja yang pensiun
di usia 56 tahun berhak atas uang pesangon-pensiun dari Perusahaan, sedangkan
manfaat JP baru dapat dicairkan pada usia 59 tahun. Dengan kata lain, si
pekerja yang pensiun harus menunggu pembayaran manfaat JP 3 tahun lagi atau
saat di usia 59 tahun. Sekali lagi ditegaskan, kondisi ini berlaku untuk
peserta Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan” ujar Syarifudin Yunus,
Edukator dan Asesor LSP Dana Pensiun berlisensi BNSP.
Apakah ketentuan usia pensiun
di JP harus diikuti dengan perubahan usia pensiun di perusahaan? Jawabnya,
tentu tidak perlu. Usia pensiun, tentu sangat tergantung pada 1) jenis industri
dan 2) bidang pekerjaan yang pastinya berbeda-beda. Khusus usia pensiun pekerja
swasta, usia pensiun biasanya wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, maka ketentuan usia
pensiun pekerja swasta terletak pada pemberi kerja yang dituangkan ke dalam
peraturan perusahaan atau PKB. Aturannya, disesuaikan dengan kondisi perusahaan
dan merujuk pada kebijakan internal. Maka implikasinya, setiap perusahaan
seharusnya meninjau kembali peraturan perusahaannya secara berkala. Apakah
ketentuan usia pensiun perusahaan perlu disesuaikan atau tidak? Jangan sampai
aturan usia pensiun menjadi multitafsir, termasuk soal tata cara hak dan
kewajiban manfaat pensiun yang berlaku di perusahaan.
Lalu, bagaimana ketentuan
usia pensiun di dana pensiun? Sangat jelas, program Jaminan Pensiun dan Dana
Pensiun berbeda acuan. Di dana pensiun, rujukannya adalah UU No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK No. 27/2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Pada kedua aturan tersebut tegas
dinyatakan, Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55
(lima puluh lima) tahun. Mengacu pada ketentuan ini, maka usia pensiun normal
suatu perusahaann di 54 tahun tidak boleh. Tapi bila ditetapkan usia pensiun
suatu perusahaan di 56 tahun tidak jadi masalah. Karena, aturan yang dipakai
untuk usia pensiun adalah “paling rendah”, berarti lebih dari yang ditetapkan
tidak apa-apa.
Patut dipahami di dana
pensiun, Usia Pensiun Normal berarti usia normal ketika Peserta berhak
mendapatkan Manfaat Pensiun. Sedangkan Manfaat Pensiun adalah manfaat yang
diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai
penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau
masa mengiur. Oleh karena itu, ketentuan usia pensiun normal pasti tercantum di
Peraturan Dana Pensiun (PDP). Jadi, usia pensiun di Jaminan Pensiun memang
tidak sama dengan Dana Pensiun. Sehingga jatuh tempo pembayaran manfaat
pensiunnya pun menjadi berbeda, sesuai dengan aturan yang menjadi rujukannya.
Tidak perlu khawatir soal
usia pensiun. Karena Jaminan Pensiun (JP) dan Dana Pensiun berbeda rujukannya.
Tetaplah mengacu pada regulasi masing-masing. Usia pensiun suatu perusahaan,
tentu mengacu pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Usia pensiun normal di dana pensiun seperti yang ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun. Sedangkan JP menetapkan usia pensiun yang berhak mendapatkan
manfaat JP di usia 59 tahun mulai tahun ini hingga 3 tahun ke depan.
Dan jangan lupa, usia pensiun
terus beradaptasi. Maka setiap Perusahaan perlu meninjau Kembali, apakah
ketentuan usia pensiun bagi pekerja di peraturan Perusahaan masih relevan atau
tidak? Semuanya tergantung pada kebutuhan kerja suatu perusahaan yang ditetapkan
melalui kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau
perjanjian kerja bersama. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun
#EdukasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar