Sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman tentang dana pensiun di UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar webinar bertajuk “Dana Pensiun di UU P2SK?” secara daring di Jakarta (12/4/2023). Bertindak sebagai Narasumber Syarifudin Yunus, edukator dana pensiun dan Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK dan diikuti 118 peserta dari peaku DPLK, publik, dan manajer investasi.
Sejak
diundangkan pada 12 Januari 2023, ada banyak pertanyaan di kepala tentang
posisi dana pensiun di UU P2SK? Karena itu, dalam pemaparannya, Syarif
menyampaikan penting bersikap “BCL” yaitu Baca, Cermati, dan Lakukan antisipasi
terhadap regulasi baru P2SK tersebut. Dalam konteks dana pensiun, UU No, 4/2023
tentang P2SK patut diapresiasi karena setelahh 30 tahun akhirnya industri dana
pensiun punya undang-undang baru, yang mengganti UU No. 11/1992 tentang Dana
Pensiun. Dan patut diketahui pula, UU P2SK tidak berlaku surut karena
ditegaskan “mulai berlaku sejak diundangkan”, yang berarti mulai 12 Januari
2023.
Di
sisi lain, UU P2SK khusus terkait dengan dana pensiun pun nantinya akan diikuti
aturan turunan, berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK) yang
relevan dan sebagai pdoman pelaksanaan dari aturan yang terdapat dalam UU P2SK.
Karena itu, publik diharapkan “bersabar” untuk menunggu aturan turunan yang
akan dirilis. Namun demikian,
industri DPLK pun harus mempersiapkan antisipasonya,
seperti 1) akan adanya kepesertaan “sebelum” UU dan “sesudah” UU dengan acuan
yang berbeda, 2) perlunya mempersiapkan rencana perubahan terhadap Peraturan
Dana Pensiun (PDP) masing-masing, dan 3) mengubah “cara pandang” soal edukasi,
pemasaran, sistem teknologi, tata kelola, manajemen risiko di dana pensiun.
Penting untuk diketahui, tujuan pengaturan industri
Dana Pensiun pada UU No. 4/2023 tentang P2SK adalah 1) meningkatkan pelindungan
hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana
pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program
pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber
utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, sikap optimis dan langkah antisipasi
sangat diperlukan untuk menjadikan UU P2SK sebagai “tools” dalam meningkatkan
pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia.
“Pelaku DPLK dan publik mungkin perlu menyikapi
dengan optimis dari UU P2SK. Agar dana pensiun dapat tumbuh lebih signifikan di
masa datang. Karena faktanya memang ada 135 juta Angkatan kerja di Indonesia
yang belumm tergarap oleh program pensiun. Maka langkah antisipasi dan strategi
ke depan menjadi lebih penting, selain bertambahnya pemain DPLK” ujar
Syarifudin Yunus dalam pemaparannya.
Sebagai contoh pada Pasal 137 ditegaskan bahwa DPLK dapat
dibentuk atau didirikan oleh badan hukum yang memiliki izin usaha dari OJK, yaitu
bank, bank umum syariha, asuransi jiwa, asuransi jiwa syariah, manajer
investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang diatur POJK.
Tadinya hanya 2 lembaga keuangan yang bisa mendirikan DPLK, kini menjadi 7
lembaga keuangan. Aturan ini, tentu diharapkan dapat memacu dana kelolaan dana
pensiun dan kepesertaan yang makin banyak.
Lain lagi di Pasal 138 ditegaskan bahwa dana pensiun
dapat memberikan manfaat lai sebagai manfaat tambahan program pensiun. Namun
begitu, manfaat lain harus dicatat secara terpisah, di samping iuran manfaat
lain harus lebih kecil dari iuran wajib program pensiun yang diikuti. Manfaat
lain harus mengacu pada prinsip pemupukan dana.
Sementara di Pasal 144 UU P2SK dijelaskan bahwa pengurus
dana pensiun dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau jabatan eksekutif
di badan usaha lain. Dan pengurus atau dewan pengawas pun harus memiliki kompetensi
dan pengalaman yang indikasinya dapat dilihatd dari 1) pendidikan, 2) lamanya
bekerja, 3) sertifikasi. Selain itu dan tidak kalah penting, Pasal 320 tentang
peralihan yang menyebut diantaranya 1) PLT (Pelaksana Tugas) DPLK menjadi
Pengurus DPLK & Dewan Komisaris Pendiri DPLK bertindak sebagai Dewan
Pengawas DPLK paling lama 2 tahun sejak 12 Januari 2023 (berarti paling lambat tahun
2025), 2) Usia Pensiun Normal ditetapkan 55 tahun berlaku mulai menjadi peserta
sejak UU P2SK diundangkan, 3) DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada
pihak ketiga dengan tenggat waktu paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK (Tahun
2028), dan 4) penarikan dana sebagian di DPLK “diberi waktu” hingga 5 tahun sejak
UU P2SK (tahun 2028), setelahnya tidak boleh lagi.
Patut diketahui, setelah 30 tahun, DPLK di Indonesia
saat ini mengelola aset Rp. 122 trilyun dengan 3,6 juta peserta yang dilayani
dari 21.300-an perusahaan/lembaga. Saat ini ada 26 pelaku DPLK di Indonesia. Dengan
adanya UU P2SK diharapkan aset kelolaan dan peserta DPLK dapat tumbuh lebih
besar lagi. Untuk itu, terkait dana pensiun di UU P2SK sangat penting berprinsip
“BCL” – Baca, Cermati, dan Lakukan antisipasi, Agar nantinya, industri DPLK mampu
jadi pilihan program pensiun pekerja dan masyarakat Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar