Menurut UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru diundangkan, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, dana pensiun pada akhirnya akan membayarkan manfaat pensiun sebagai manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
Maka dana pensiun, ada hubungan
kuat dengan usia pensiun dan masa kerja. Usia pensiun berarti batas usia
tertentu saat seseorang atau karyawan diharuskan berhenti bekerja. Sedangkan masa kerja adalah jangka waktu
atau lamanya seseorang bekerja pada suatu kantor, perusahaan, atau instansi. Soal
lamanya karyawan bekerja di suatu tempat. Lalu pertanyaannya, apakah sudah
tersedia dana dari perusahaan untuk uang pensiun atau pesangon bila masa kerja
karyawan berakhir?
Sementara Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja ditegaskan
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
(Pasal 156 ayat 1). Adapun acuan
pembayarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa
kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan
dan biaya ongkos (ayat 4). Sedangkan sebab pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa
terjadi atas
sebab pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Setidaknya ada 17
sebab terjadinya pemutusah hubungan kerja sebagaimana diatur pada PP No. 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Membayar
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada
karyawan dari perusahaan hukumnya wajib. Khususnya saat terjadi pemutusan
hubungan kerja, entah akibat pensiun, meninggal dunia atau efisiensi perusahaan.
Tapi sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mencadangkan dana
sejak dini untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon. Padahal, cepat atau lambat,
uang pensiun atau pesangon karyawan pasti dibayarkan.
Lalu,
ada perusahaan yang menyatakan mereka sudah memberikan program Jaminan Hari Tua
(JHT) kepada karyawannya. Tentu saja, karena JHT bersifat wajib dari negara. Namun
harus diketahui, JHT tidak dapat diakui sebagai bagian dari kompensasi
perusahaan terhadap karyawan saat pensiun. Sementara uang pensiun atau pesangon
tetap wajib dibayarkan perusahaan, di luar JHT, bila karyawan berhenti bekerja.
Bila tidak, maka berpotensi besar akhirnya menjadi sengketa ketenagakerjaan.
Jadi, ribut-ribut di publik atau media sosial sehingga mendapat sorotan regulator
dan masyarakat luas.
Suka
atau tidak, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Maka perusahaan wajib membayar uang pensiun atau pesangon karyawannya. Bila
gterjadi pemutusan hubungan kerja, baik akibat pensiun, meninggal dunia atau
PHK. Karena itu, perusahaan sangat penting untuk menyiapkan dana pensiun
karyawan sebagai bagian dari pendanaan uang pensiun atau pesangon yang akan
dibayarkan pada saat karyawan pensiun atau diberhentikan. Setidaknya ada 7
alasan, kenapa perusahaan penting menyiapkan dana pensiun untuk karyawannya, yaitu:
1. Menghindari
masalah cash flow atau arus kas perusahaan bila kawyawan mencapai usia
pensiun atau di-PHK.
2. Meminimalkan
biaya perusahaan akibat karyawan pensiun atau membayarkan pesangon karyawan.
3. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan
yang berlaku.
4. Memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan
saat pensiun atau berhenti bekerja.
5.
Mengurangi pajak penghasilan badan (PPH
25) karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai
biaya.
6. Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24
terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan
7. Menjadi nilai tambah
perusahaan karena memiliki program dana pensiun untuk karyawannya.
Patut diketahui, sebagai besar perusahaan di
Indonesia saat ini cenderung menggunakan skema “pay as you go – PAYG” dalam pembayaran
pensiun atau pesangon. Dananya dicarikan dari kas perusahaan saat harus
membayarkan uang pensiun atau pesangon karyawan. Selain skema ini tidak tepat, juga
berpotensi risiko karena dananya tidak dipisahkan dari aset perusahaan. Bahakn
bisa jadi tidak tersedia saat dibutuhkan. Untuk itu, perusahaan harus mengubah
skema pendanaan pensiun atau pesangon menjadi “fully funded”. Uang pensiun atau
pesangon yang pasti tersedia karena dipupuk dan dianggarkan serta dikelola oleh
lembaga yang professional seperti dana pensiun. Dananya terpisah dari aset
perusahaan sehingga bersifat pasti, bahkan memperoleh hasil investasi dan ada benefit
pajaknya. Model “fully funded” inilah skema yang tepat untuk diterapkan
perusahaan dalam mempersiapkan uang pensiuan atau pesangon karyawan.
Bagaimana caranya perusahaan untuk mempersiapkan
uang pensiun atau pesangon karyawannya? Sangat mudah, salah satunya dapat
dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon karyawan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) yang ada di
pasaran. Karena DPLK merupakan “kendaraan”
yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon karyawan daru
suatu perusahaan. Untuk memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja, seperti uang
pensiun dan uang pesangon.
Bila semua
perusahaan sudah mendanakan uang pensiun dan pesangon ke DPLK, isnya Allah ke
depannya urusan ketenagakerjaan tidak akan jadi masalah. Kapanpun kraywan
pensiun atau harus dibayarkan pesangonnya, uangnya sudah ada di DPLK. Istilahnya
kerja yes pensiun oke. Karena dana pensiun yang dipilih tinggal membayarkan
kewajiban perusahaan kepada karyawan. Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar