Selasa, 31 Agustus 2021

Problematika Taman Bacaan di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?

Publik harus tahu. Semua pihak perlu paham. Taman Bacaan Masyarakat (TBM) pasti miliki peran penting. Apalagi di tengah gempuran era digital dan media sosial yang kian masif. Gerakan giat membaca dan budaya literasi anak-anak dan masyarakat ada di taman bacaan. Karena taman bacaan, sejatinya menyatu dengan masyarakat-nya. Boleh, taman bacaan masyarakat disebut "ujung tombak" dalam peningkatan giat baca dan keaksaraan dalam mewujudkan masyarakat yang literat.

Tapi sayang, faktanya eksistensi TBM boleh dibilang terpinggirkan. Kurang mendapat perhatian dari berbagai kalangan, baik pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat sendiri. Bahkan tidak sedikit TBM yang masih terkendala dengan permasalahan internal. Sehingga sulit mengemban misi meningkatkan kegemaran membaca anak-anak dan masyarakat. Banyak TBM yang berjuang untuk bertahan hidup. Alih-alih tetap eksis, bisa jadi aktivitas TBM malah kian "sunyi". Bila tidak mau disebut "mati suri'.

Karena itu, TBM di manapun harus menyadari beberapa problematika yang dihadapi. Agar visi dan misi TBM tetap bisa berjalan. Atas alasan apapun, TBM harus tetap eksis dan punya aktivitas. Untuk itu, ada 7 kendala atau problematika TBM yang harus dicermati dan solusinya antara lain sebagai berikut:
1. Kendala Biaya Operasional. Banyak TBM tidak memiliki biaya operasional. Misalnya untuk membeli buku, membuat rak, membayar listrik, dan memasang wifi atau lainnya. Apalagi TBM biasanya diinisiasi secara informal dan sosial. Maka solusinya, TBM perlu menggandeng mitra untuk ikut membiayai operasional TBM.
2. Kendala Perizinan TBM. Mungkin, 80% TBM yang ada di dekat kita belum memiliki izin. Karena sifatnya sosial dan tempatnya pun milik sendiri atau di fasilitas umum. Sehingga soal perizinan agak diabaikan. Maka solusinya, TBM mau tidak mau harus mengurus izin operasional. Tentu di setiap daerah berbeda-beda. Bisa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Dinas Perizinan Kab/Kota, atau dari pihak pemerintah setempat setingkat Camat. Intinya, ada izin untuk operasional.
3. Kendala Koleksi Buku. Banyak TBM memiliki buku yang terbatas koleksinya. Sehingga anak-anak jenuh karena buku di TBM itu-itu saja. Maka solusinya, TBM perlu berjuang keras untuk mencari donatur buku atau kerjasama dengan pihak luar untuk menambah koleksi buku yang ada. Kendala ini harus diatasi karena buku adalah "nyawa" TBM.
4. Kendala Pembaca/Anak. Tidak sedikit TBM yang hanya melayani kurang dari 30 anak. Karena itu, jumlah anak pembaca harus terus ditingkatkan. Bukan hanya warga sekitar tapi mencakup "tetangga" kampung. Semakin banyak anak di YBM maka semakin eksis dan jadi alat promosi. Maka solusinya, TBM harus fokus m nambah jumlah anak yang membaca. Memang tidak muda. Tapi kreativitas harus dicari untuk bisa menambah anak pembaca. Seperti buku, anak-anak pun "nyawa" TBM.
5. Kendala Kurikulum atau Program. Bila mau jujur, banyak TBM hanya sebatas jadi tempat baca. Tanpa kurikulum tanpa program. Maka solusinya, TBM harus membuat kurikulum dan progarm yang sesuai dengan aset anak dan wilayah. Hal ini penting untuk menunjukka TBM tidak dikelola sembarangan. Ada kurikulumnya ada progrnya. Minimal TBM yang berbasis membentuk karakter baik anak.
6. Kendala Relawan. Apapun yang terjadi, TBM harus mampu merekrut relawan. Orang-orang baik yang peduli membantu program TBM. Minimal seminggu sekali, para r lawan datang dan membantu kegiatan di TBM. Inilah kendala klasik di TBM yang harus diatasi. Maklum, TBM adalah jalan sunyi sehingga sedikit orang yang peduli.
7. Kendala Masyarakat. Faktanya, masih banyak masyarakat sekitar TBM yang apatis atau cuek. Sehingga keberadaan TBM dianggap tidak penting dan semu. Maka TBM harus terus mendekati tokoh masyarakat untuk "menjual" dan eksistensi TBM bagi lingkungan. Tanpa pengakuan masyarakat agak sulit TBM berkembang.
Kendala-kendala TBM di atas bukan tanpa alasan. Karena TBM Lentera Pustaka di kaki Gunung Salak Bogor sudah membuktikan dan melewatinya. Kini TBM Lentera Pustaka bukan hanya fokus meningkatkan giat membaca anak-anak kampung yang terancam putus sekolah akibat kemiskinan. Bahkan tingkat pendidikan masyarakat-nya 81% SD. Kini TBM Lentera Pustaka bertekad menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan masyarakat.


Sejak berdiri tahun 2017, TBM Lentera Pustaka hanya punya 14 anak dengan 600 buku. Hingga akhir tahun 2020 pun bertambah jadi 60 anak pembaca aktif. Dan kini di Spetember 2021, TBM Lentera Pustaka memiliki lebih dari 16o anak pembaca aktif yang membaca buku seminggu 3 kali dan berasal dari 3 desa (Sukaluyu, Tamansari, Sukajaya). baukan kini, TBM Lentera Pustaka pun menjalankan program lainnya seperti: 1) GEBERBURA (GErakan BERantas BUta aksaRA) yang diikuti 9 warga belajar buta huruf, 2) KEPRA (Kelas PRAsekolah) yang diikuti 25 anak usia PAUD, 3) YABI (YAtim BInaan) dengan 16 anak yatim, 4) JOMBI (JOMpo BInaan) dengan 8 jompo, 5) TBM Ramah Difabel dengan 3 anak difabel, 6) KOPERASI LENTERA dengan 26 ibu-ibu sebagai koperasi simpan pinjam untuk mengatasi soal rentenir dan utang berbunga tingg, 7) DonBuk (Donasi Buku) untuk menerima dan menyalurkan buku bacaan, 8) RABU (RAjin menaBUng) semua anak punya celengan, 9) LITDIG (LITerasi DIGital) seminggu sekali setiap anak, dan 10) LITFIN (LITerasi FINansial) setiap bulan sekali dari mitra CSR korporasi. Itulah yang sudah dijalani TBM Lentera Pustaka yang sejak awal berdiri sudah memiliki izin resmi bahkan satu-satunya TBM resmi di Kec. Tamansari Kab. Bogor. Bahkan sejak dipilih Direktorat PMPK Kemdikbud RI dan Forum TBM sebagai penyelenggara program "Kampung Literasi Sukaluyu" tahun 2021, TBM Lentera Pustaka pun resmi di bawah Yayasan Lentera Pustaka Indonesia yang memiliki No. Rekening dan NPWP atas nama Lentera Pustaka.
Bagaimana dengan "musuh" TBM?

Ya tentu ada. Karena TBM itu sarana kebaikan. Maka orang yang "tidak baik" sama sekali tidak suka bila TBM itu maju dan bermanfaat buat anak-anak dan masyarakat. Itu lazim terjadi. Tidak terkecuali TBM Lentera Pustaka, ada saja yang membenci, memusuhi bahkan menzolimi. Tapi prinsip TBM adalah "the show must go on". TBM harus terus bergerak, terus berproses. Biar waktu yang akan membutuhkan segalanya.

Maka hanya sabar dan ikhlas dalam menjalani kebaikan di TBM itulah obatnya. Jangan kotori hati dan jiwa kita untuk balas dendam atau menyimpan kebencian, amarah dan sakit hati kepada mereka yang benci atau menzolimi aktivitas di TBM. Anggap saja itu sebagai ujian untuk "naik kelas".
Secara moral, TBM harus berpegang kepada Allah SWT. Jadikan Allah SWT satu-satunya penolong dan pelindung. Tetaplah ikhtiar dan doa yang baik untuk TBM agar mampu menebar manfaat. Itu sudah cukup.

Khoirunnaass anfa'uhum linnaass. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain. Itulah spirit yang harus ada di TBM. Agar tetap bertahan dan eksis. Di samping terus berjuang mengatasi kendala yang ada.
Karena hidup di TBM itu mudah. Bahwa semua dan siapapun, pasti akan diganjar sesuai dengan perbuatannya. Salam Literasi #TBMLenteraPustaka #TamanBacaan #PegiatLiterasi #KampungLiterasiSukaluyu

Senin, 30 Agustus 2021

Taman Bacaan Imbau Tokoh Publik Lebih Santun Berbahasa, Apalagi di Media Sosial

Tiba-tiba video lama sebutan “picek” Bupati Banjarnegara viral lagi. Entah kenapa, masih banyak orang yang terlalu mudah mengumbar kontroversial lalu jadi polemik. Bahasa-bahasa yang tidak pantas pun jadi “biang” keributan yang tidak produktif. Mau sampai kapan bangsa Indonesia begini?

 

Agak prihatin, mencermati perilaku orang-orang yang gemar menimbulkan polemik. Kata-kata atau bahasa yang kontroversial diangkat ke public lalu jadi kontroversial. Sementara PPKM dengan berbagai level terus berlanjut di masa pandemic Covid-19, Kian membatasi produktivitas. Dan bangsa Indonesi belum mampu “keluar” dari kondisi pandemi untuk segera pulih dan normal. Sementara di Inggris sana, premier league telah berputar dan penonton-nya membludak seakan tidak ada Covid-19.

 

Jadi harusnya bagaimana kita berbahasa sebagai bangsa?

Saya berpendapat hati-hatilah dalam berkata-kata dan berbahasa. Apalagi di media sosial atau di area publik. Jangan sampai karena sentimen atau celetukan yang sifatnya informal jadi menimbulkan polemik dan kontroversial. Hingga jadi masalah huku atau delik aduan. Patut diketahui, UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa jadi alat untuk menjerat pelakunya. Bahkan di Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”. Jadi, berhati-hatilah.

 

Bertutur kata dan menyebut “picek” lalu menjadi viral dan polemik sama sekali tidak produktif. Kita masih ingat tentang penggunaan kata “anjay” oleh seorang artis band. Belum lagi polemik yang timbul akibat istilah “pulang kampung” dan “mudik” yang jadi perdebatan. Maka siapa pun pengguna Bahasa, hati-hatilah dalam bertutur kata. Lalu bagi penyimak pun harus dilihat manfaat dan konteks-nya. Agar tidak jadi ribut atau perdebatan yang tidak produktif. Carilah bahan diskusi yang bermanfaat, yang mencerahkan.

 

Sebagai sikap dalam berbahasa, kata “picek” atau "anjay" yang dipolemikkan itu bukanlah kata baku. Itu hanya Bahasa gaul atau bahasa lisan. Jadi agak sulit mempersoalkan “kata gaul” yang tidak ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) karena sifatnya informal. Kata “picek” tidak ada di KKBI, kata “anjay” pun tidak ada di KBBI. Lalu untuk apa dipersoalkan? Pasti tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik.  Jadi, kata-kata itu dipakai oleh orang yang tidak tahu cara menggunakan bahasa yang baik dan benar. Bahkan kesantunan berbahasa pun diabaikan. Kita cukup tahu kualitas berbahasa orang-orang tersebut, mungkin masih sangat rendah. Kok bisa memakai Bahasa yang kurang pas atau tendensi-nya negatif. Sama sekali kurang mendidik. Sehingga cukup disarankan memakai kata-kata yang lebih baik atau lebih pantas. Agar tidak jadi masalah, tidak jadi polemik. Selesai. Bila esok, ada yang menggunakan kata-kata seperti "jijay", "alay", "lebay", "tokay", dan sejeninya. Apa mau diributkan? Sungguh, sangat membuan waktu dan tidak produktif.


 

Maka siapa pun yang aktif di media sosial atau tokoh public harus hati-hati. Jangan sampai gara-gara tuturan atau Bahasa jadi masalah. Secara prinsip, saat menggunakan bahasa atau kata-kat itu harus memperhatikan dua hal: 1) bentuk bahasa dan 2) penggunaannya. Misalnya, kata “picek”. Secara bentuk kata "picek" tidak ada di KBBI, maka kata itu tidak pantas digunakan karena tidak baku. Tapi bila penggunaan kata “picek” dijadikan sapaan atau umpatan kepada seseorang ya berarti salah, tidak pantas digunakan.

 

Di sisi lain, setiap perilaku berbahasa dapat dilihat dari sisi “makna”.

Seperti kata “picek” maka harus dilihat konteksnya. Soal hubungan antara konteks luar bahasa dan maksud tuturan. Konteks luar bahasa, seperti dalam pergaulan, untuk keakraban, kesepakatan kelompok itu sangat mempengaruhi maksud tuturan. Dan maksud tuturan tentu tidak bisa dilihat hanya dari bentuk dan makna saja. Tapi patut dilihat pula dari tempat dan waktu berbicara, siapa yang terlibat, lawan bicaranya, tujuannya, cara penyampaiannya, dan sebagainya.

 

Agar tidak jadi polemik. Harus dipahami, tiap kasus berbahasa itu berbeda-beda. Tergantung aspek pragmatiknya sehingga bisa jadi positif atau negatif, bisa berterima atau tidak berterima. Bahasa itu bisa dipilih yang baik, bila mau. Tapi di sisi lain, bahasa juga seleratif - tergantung si orang yang memakai bahasa itu. Di situlah terlihat kualitas berbahasa seseorang.

 

Maka, berbahasalah yang pantas dan berterima.

Kata-kata yang diadopsi dari Bahasa gaul, seperti “pecek”, "anjay"  dan sebagainya yang tidak pantas dan tidak santun sebaiknya diabaikan. Bagi yang paham, cukup diimbau mereka untuk tidak menggunakan kata-kata yang tidak pantas itu. Beri tahu mereka untuk menggunakan kata-kata dan bahasa yang pantas. Bahasa yang santun. Agar tidka jadi polemik.

.

Lakoff, seorang linguis dari Universitas California menegaskan aspek penting dalam berbahasa. Agar tidak menimbulkan friksi. Tentang pentingnya kesantunan berbahasa yang harus dilihat dari 1) formalitas, 2) ketidaktegasan, dan 3) kesamaan. Maka bila formalitasnya rendah, ketegasannya rancu, dan kesamaan tidak terpenuhi di antara pemakai bahasa berarti tidak santun. Bahasa yang tidak santun cukup diberi tahu yag santun dan abaikan perdebatannya.

 

Selain itu, Bahasa pun ada ragam lisan dan tulisan. Dan kedua ragam itu menempuh jalannya sendiri-sendiri. Tapi yang jelas, ragam lisan tingkat kebakuannya sangat rendah. Sementara ragam tulisan syarat kebakuannya tinggi. Maka ada kamus, ada kaidah ejaan, ada tata tulis, dan aturan lainnya. Maka saya menduga kata "picek" itu ragam lisan. Jadi, kebakuannya rendah. Jadi untuk apa diributkan?

 

Sekali lagi, siapa pun berhati-hatilah dalam berbahasa. Apalagi di media sosial. Intinya, setiap kata dan bahasa yang digunakan itu punya kelebihan dan kekurangannya sendiri. Jadi, pilihlah bahasa yang pantas dan tidak menimbulkan polemik. Ributlah soal yang produktif dan solutif tentang persoalan sosial. Jangan ribut soal kata-kat atau bahasa yang tidak berkualitas. Salam bahasa.

Literasi Usia Pensiun, Kapan Pekerja Berhenti Bekerja?

Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, akhirnya memberi tekanan psikologis pekerja di Indonesia. Setahun lebih terjadi pasang surut dalam bekerja. Mulai dari work from home, sehari masuk kerja sehari di rumah. Atau terkena kuota 50% yang bisa masuk kerja. Apalagi saat pemberlakuan PPKM. Akhirnya, tekanan psikologis yang luar biasa menghantui banyak pekerja.

 

Lalu, sebuah hasil studi menyebutkan, pandemi Covid-19 turut memengaruhi pilihan pekerja untuk pensiun lebih dini. Temuannya, 73 persen ingin pensiun lebih cepat dan hanya 27 persen yang berpikir akan pensiun pada usia yang sama atau pada waktu yang sudah ditentukan.

 

Pertanyaannya, siapa yang menentukan usia pensiun pekerja?

Dalam praktiknya pun banyak perusahaan bingung menentukan usia pensiun pekejanya. Urusan usia pensiun pekerja masih terjadi multitafsir. Hingga jadi sebab terganggunya relasi pekerja dan perusahaan. Dan patut dipahami, usia pensiun bukanlah kewenangan pekerja. Tapi menjadi otoritas perusahaan, ada di pihak pemberi kerja.

 

Soal usia pensiun pekerja. Dalam banyak peraturan atau literatur pun masih ada kerancuan. Ada yang menyebut istilah “batas usia pensiun”, istilah yang tidaklah benar. Seharusnya batas usia bekerja atau penentuan usia pensiun. Bila “pensiun” menurut KKBI didefinisikan tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Maka kata kuncinya adalah 1) tidak bekerja lagi dan 2) masa tugasnya sudah selesai.

 

Jadi, masa tugas selesai itu ditentukan oleh pemberi kerja bukan pekerja. Sayangnya di UU No. 20/2021 tentang Cipta Kerja, usia pensiun tidak dicantumkan. Begitu pula di PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Waktu kerja, waktu istirahat diatur namun waktu pensiun tidak diatur.

 

Suatu kali ada pertanyaan, bagaimana acuan usia pensiun pekerja? Adakah dasar hukum yang menjelaskan tentang usia pensiun seorang pekerja? Patut diketahui, usia pensiun, sejatinya cepat atau lambat pasti datang. Karena memang tidak ada seseorang yang bekerja terus-menerus. Pada usia tertentu pasti akan pensiun. Maka ketentuan usia pensiun harus diatur dengan jelas. Tidak jadi multitafsir.

 

Harus diakui, usia pensiun pekerja khususnya di kalangan swasta masih ada kegamangan. Batas masa bekerja sebenarnya sampai usia berapa?  Apalagi sejak UU Ketenagakerjaan diubah menjadi UU Cipta Kerja. Sejak UU Jamsostek diubah menjadi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Belum lagi soal kerancuan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun. Banyak yang tidak paham. Bahwa pensiun adalah bagian dari PHK. Hanya PHK ada banyak alasan, bisa karena pensiun, meninggal dunia, sakit atau cacat, dan atau sebab lainnya yang dialami pemberi kerja.

 


Ketentuan usia pensiun memang tidak diatur jelas pada banyak undang-undang atau peraturan. Karena disesuaikan dengan jenis profesi atau bidang pekerjaan. Maka ketentuan usia pensiun harus dicermati dengan seksama. Untuk menentukan usia pensiun pekerja. Sampai kapan bekerja?

 

Bila ditilik, setidaknya ada 4 acuan yang bisa jadi perhatian soal usia pensiun pekerja:

1.      Usia Pensiun di UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Usia pensiun memang tidak diatur jelas. Namun yang diatur adalah hak atas manfaat pensiun. Sebagai implementasinya maka diterbitkan Permenaker No. 02/1992 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Pearturan Dana Pensiun. Di sini disebutkan usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 tahun. Akan tetapi bila pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun.

2.      Usia Pensiun di PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), yang menyebut 1) untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun, 2) mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun, 3) Usia Pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun. Tentu, hal ini berlaku untuk peserta program Jaminan Pensiun (JP).

3.      Usia Pensiun di PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) pun tidak dijelaskan. Namun disebutkan, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila: a) mencapai usia pensiun; b) mengalami cacat total tetap; c) meninggal dunia; atau d) meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sementara bila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, maka manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Tentu hal ini pun berlaku untuk peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

4.      Usia Pensiun di UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atau aturan turuannya seperti PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sama sekali tidak diatur. Itu berarti ketentuan usia pensiun pekerja swasta wajib diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB).

 

Maka berdasarkan acuan yang menyiratkan usia pensiun di atas, maka ketentuan usia pensiun untuk pekerja swasta bertumpu pada perusahaan yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berkaitan usia pensiun atau batas waktu bekerja, mungkin dapat diterapkan di kisaran usia 55 sampai dengan 60 tahun. Tentu hal ini disesuaikan dengan kondisi pemberi kerja dan merujuk pada kebijakan internal perusahaan atau pemberi kerja.

 

Oleh karena itu, pemberi kerja harus selalu meninjau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai kurun waktu yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ketentuan usia pensiun menjadi multitafsir, termasuk soal tata cara hak dan kewajiban manfaat pensiun yang berlaku. Jangan pernah anggap enteng soal usia pensiun pekerja. #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #UsiaPensiunPekerja

Anak-Anak TBM Lentera Pustaka Bogor Turun ke Jalan, Untuk Apa?

Anak-anak kecil TBM Lentera Pustaka tutun ke jalan, untuk apa?

Anak-anak kecil usia sekolah demo. Seperti yang terjadi di Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Lentera Pustaka di kaki Gunung Salak Bogor. Sekitar 160-an anak pembaca aktif usia sekolah turun ke jalan. Mereka melakukan "Kampanye Ayo Baca" dengan cara keliling tiga kampung (Warung Loa - Tamansari - Sukajaya) hanya untuk mensosialisasikan pentingnya anak-anak usia sekolah membaca buku. Dibimbing wali baca dan para relawan, anak-anak melakukan "aksi diam berjalan" sambil membaca pamflet "Anak Sekolah Haru Rajin Membaca", "Ayo ke TBM", Ayo Baca", "Ayo ke Taman Bacaan", dan hastag #BacaBukanMaen.

 

Demo anak-anak kecil tentu beda dengan demo orang dewasa. Atas nama kritik dan emokrasi turun ke jalan. Tapi anak-anak TBM Lentera Pustaka justru berdemo atau unjuk rasa demi tegaknya tradisi baca dan budaya literasi anak-anak kampung. Anak-anak yang selama ini sulit mendapatkan akses buku bacaan. Dan kini setelah ada taman bacaan, mereka mengajak sesama rekan sebaya untuk datang dan membaca buku di taman bacaan. 

Kampanye "Ayo Baca" TBM Lentera Pustaka ini digelar pada Minggu, 29 Agustus 2021 sebagai bagian dari rangkaian pencanangan "Kampung Literasi Sukaluyu", dalam mewujudkan kawasan giat membaca dan budaya literasi berbasis inklusi sosial. Kebetulan TBM Lentera Pustaka terpilih 1 dari 30 TBM se-Indonesia untuk menyelenggarakan Program Kampung Literasi tahun 2021 yang diinisiasi oleh Direktorat PMPK Kemdikbud RI dan Forum TBM Indonesia.

 


Kampanye Ayo Baca digelar sebulan sekali oleh anak-anak TBM Lentera Pustaka atas arahan pendirinya, Syarifudin Yunus. Sekali lagi untuk  mengajak anak-anak usia sekolah membaca di taman bacaan. Maklum, di wilayah ini, angka putus sekolah tergolong masih tinggi. Tingkat pendidikan masyarakat-nya 81% SD dan 9% SMP. Maka kampanye “Ayo Baca” menjadi penting digelar untuk membangun kesadaran anak dan orang tua. Akan pentingnya sekolah dan pendidikan. Tidak boleh ada alasan apapun untuk memberhentikan anak sekolah.

 

Dan hasilnya kini,  TBM Lentera Pustaka memiliki lebi dari 16o anak pembaca aktif dari sebelumnya hanya 14 anak saat berdiri tahun 2017 lalu. Anak-anak yang membaca buku seminggu 3 kali dan berasal dari 3 desa (Sukaluyu, Tamansari, Sukajaya). Selain itu, TBM Lentera Pustaka pun menjalankan program GEBERBURA (GErakan BERantas BUta aksaRA) yang diikuti 9 warga belajar buta huruf, KEPRA (Kelas PRAsekolah) yang diikuti 25 anak usia PAUD, YABI (YAtim BInaan) yang menyantuni 16 anak yatim, JOMBI (JOMpo BInaan) dengan 8 jompo, dan KOPERASI LENTERA dnegan 25 ibu-ibu sebagai koperasi simpan pinjam untuk mengatasi soal rentenir dan utang berbunga tinggi. Bahkan ada pula TBM Ramah Difabel yang diikuti 3 anak difabel di TBM Lentera Pustaka. 

 

Aksi demo atau unjuk rasa, mungkin sah-sah saja bagi siapa pun. Tapi di TBM Lentera Pustaka, demo atau unjuk rasa dlakukan hanya untuk kampanye "Ayo Baca". Alias mengajak anak-anak untuk datang dan membaca di taman bacaan. Karena padaa akhirnya demo atau kampanye yang paling  penting seharusnya berujung pada nilai-nilai kebaikan dan “kemanusiaan”.  Kampanye untuk membangun peradaban rakyat dan memajukan pendidikannya. Dan semua itu, bukan sebatas slogan atau pikiran. Tapi eksekusi dan aksi nyata. 

 

Kampanye Ayo Baca, adalah praktik baik yang ada di taman bacaan. Lembaga pendidikan masyarakat atau nonformal yang  bekerja untuk kemanusiaan dan kebaikan orang banyak. Akan entingnya menebar manfaat untuk sesama anak bangsa. Agar anak-anak kampung di kaki Gunung Salak Bogor mau membaca. Sebagai bentuk perlawanan sederhana terhadap putus sekolah dan pernikahan dini. Salam literasi. #TBMLenteraPustaka #TamanBacaan #KampungLiterasiSukaluyu #BacaBukanMaen